Mediasi Sengketa Lahan di Tambaksari Kelurahan Waru-PPU
Ardiansyah saat menandatangani berita acara disaksikan Camat dan Kapolsek Waru |
Mediasi dipimpin Camat Waru M Aris Rapi SP, juga hadir Kapolsek Waru AKP Muklas Hariyanto AMd, Lurah Waru Zulfahmi Ahmad Sabraniti SSos dan berbagai pihak terkait lainnya. Ada perkembangan berbeda kala mediasi di kantor Kecamatan Waru, dibanding mediasi sebelumnya di kantor Kelurahan Waru.
Kendati belum ada kesepakatan final, namun memunculkan peluang untuk terjadinya kesepakatan damai. Untuk diketahui, lahan yang berada di wilayah RT 24 Waru tersebut, ahli waris almarhum Wariko menjual kepada Arachman, dan Arachman menjual kepada Ardiansyah.
Camat Waru menandatangani berita acara |
“Harta kekayaan bisa dicari. Tidak apa-apa, saya mau berbagi lahan. Harapannya semua cepat selesai, terjadi kesepakatan,” kata Ardiansyah-pengusaha muda lokal putra Paser yang dikenal dermawan dan memiliki misi mulia dalam menjalankan usahanya.
Secara lengkap ada lima poin dari hasil mediasi di Kecamatan Waru yang dituliskan dalam berita acara, ditandatangani kedua belah pihak, termasuk ditandatangani saksi yaitu Camat, Kapolsek maupun Lurah Waru.
Berikut kelima poin hasil mediasi tersebut, pertama, pihak penggugat akan mempertimbangkan tawaran Ardiansyah selaku pemilik terakhir objek tanah almarhum Wariko terkait pembagian lahan, yakni lahan yang telah dikelola Ardiansyah tetap dimiliki Ardiansyah, dan seberang jalan dari lahan yang dikelola Ardiansyah menjadi milik H Darmansyah.
Poin kedua, pihak penggugat akan menyampaikan hasil pertimbangan tawaran Ardiansyah pada Senin 26 September 2022 kepada Camat Waru secara tertulis. Ketiga, jika tawaran yang diberikan sampai batas waktu yang ditentukan tidak menemui kesepakatan, maka proses selanjutnya pihak penggugat akan mendaftarkan objek sengketa ke Pengadilan Negeri (PN).
Poin keempat, selama penggugat belum mendaftarkan objek sengketa ke PN, Ardiansyah diperkenankan menggarap objek tanah. Dan poin kelima yaitu, jika pengggugat telah mendaftarkan objek sengketa ke PN, maka wajib menghentikan segala aktivitas pada objek sengketa tersebut. (kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar