September 16, 2022

Lurah Karang Joang - Balikpapan Utara Ingatkan Masa Berlaku IMTN

Lurah Karang Joang-Balikpapan Utara Maryana saat ditemui kabarkaltim di kantornya 
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Lurah Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara - Kota Balikpapan, Maryana, bersama jajarannya berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Hal itu terpantau saat kunjungan kabarkaltim di kantor Kelurahan Karang Joang, baru-baru ini. 

Pengamatan media ini, pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Petugas kelurahan juga dengan ramah memberikan pelayanan. "Kepada siapa saja, kami berupaya memberikan pelayanan yang baik. Dan sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan kepada semua komponen masyarakat," sebut Maryana. 

"Kami juga berupaya memberi pelayanan yang cepat, asal berkas lengkap dan sesuai dengan prosedur atau aturannya," imbuh Maryana.   

Dalam kesempatan itu, Lurah Maryana juga mengingatkan kepada masyarakatnya, terkait urusan pertanahan, bagi pemegang surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) agar memperhatikan masa berlakunya. Jika masa IMTN sudah habis, perlu diperpanjang kembali dan untuk kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat. "Harus diperhatikan masa berlaku IMTN, jika sudah habis harus diperpanjang kembali. Jadi semisal mau urus sertifikat tanah namun IMTN-nya sudah habis masa berlakunya, maka IMTN harus diperpanjang lebih dulu," pesan Lurah Maryana. (kk)  

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM