Lurah Karang Joang-Balikpapan Utara Maryana saat ditemui kabarkaltim di kantornya |
Pengamatan media ini, pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Petugas kelurahan juga dengan ramah memberikan pelayanan. "Kepada siapa saja, kami berupaya memberikan pelayanan yang baik. Dan sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan kepada semua komponen masyarakat," sebut Maryana.
"Kami juga berupaya memberi pelayanan yang cepat, asal berkas lengkap dan sesuai dengan prosedur atau aturannya," imbuh Maryana.
Dalam kesempatan itu, Lurah Maryana juga mengingatkan kepada masyarakatnya, terkait urusan pertanahan, bagi pemegang surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) agar memperhatikan masa berlakunya. Jika masa IMTN sudah habis, perlu diperpanjang kembali dan untuk kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat. "Harus diperhatikan masa berlaku IMTN, jika sudah habis harus diperpanjang kembali. Jadi semisal mau urus sertifikat tanah namun IMTN-nya sudah habis masa berlakunya, maka IMTN harus diperpanjang lebih dulu," pesan Lurah Maryana. (kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar