Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Moh Jauhar Efendi. (dpmpd.kaltim.prov.go.id) |
"Ini poin pentingnya terkait penyaluran kebijakan dana kelurahan. Bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan."
Samarinda, KABARKALTIM.CO.ID -- Angin segar bagi
Pemerintah Kelurahan terkait kucuran "kue pembangunan" berupa kebijakan
Dana Kelurahan dari pemerintah pusat sama seperti dana desa yang telah
dikucurkan beberapa tahun sebelumnya.
Sesuai Permendagri No 130/2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan mengamanatkan kabupaten menyisihkan anggaran untuk penguatan pemerintah kelurahan.
Sesuai Permendagri No 130/2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan mengamanatkan kabupaten menyisihkan anggaran untuk penguatan pemerintah kelurahan.
Ini mempertegas bahwa hal itu juga harus mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten/kota yang memiliki daerah kelurahan.
"Ini poin pentingnya terkait penyaluran kebijakan dana kelurahan. Bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi.
Dengan begitu, Jauhar meminta kabupaten/kota se Kaltim menyiapkan penerapan kebijakan tersebut pada tahun anggaran 2020.
Mengalokasikan anggaran penguatan pemerintah kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurut dia, anggaran penunjang dimaksud belum bisa dialokasikan pada tahun anggaran 2019 karena APBD kabupaten/kota dipastikan sudah ditetapkan, sekalipun memungkinkan, anggaran tersebut dialokasikan pada APBD perubahan kabupaten/kota masing-masing.
"Lagi-lagi semua tergantung kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Diharapkan ke depan direalisasikan, hal itu untuk keseimbangan karena desa sudah dapat Dana Desa, sehingga juga diluncurkan Dana Kelurahan untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan tambahan dana itu, dia berharap aspirasi masyarakat berupa program yang belum bisa terwujud bisa segera direalisasikan.
Karenanya diharapkan pemerintah kelurahan tidak main-main melaksanakan kebijakan itu dengan didukung pembinaan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Kaltim sendiri melalui DPMPD sudah mulai melakukan inventarisasi pendalaman terkait instansi yang bertanggung jawab terkait penyaluran Dana Kelurahan. Hasilnya bervariasi, yakni ada yang dibawah DPMPD, bagian pemerintahan, dan BAPPEDA.
Inventarisasi dilakukan untuk memudahkan dalam memberikan bimbingan dan pengarahan bagi 9 kabupaten/kota se Kaltim yang mendapat Dana Kelurahan.
"Ini poin pentingnya terkait penyaluran kebijakan dana kelurahan. Bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi.
Dengan begitu, Jauhar meminta kabupaten/kota se Kaltim menyiapkan penerapan kebijakan tersebut pada tahun anggaran 2020.
Mengalokasikan anggaran penguatan pemerintah kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurut dia, anggaran penunjang dimaksud belum bisa dialokasikan pada tahun anggaran 2019 karena APBD kabupaten/kota dipastikan sudah ditetapkan, sekalipun memungkinkan, anggaran tersebut dialokasikan pada APBD perubahan kabupaten/kota masing-masing.
"Lagi-lagi semua tergantung kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Diharapkan ke depan direalisasikan, hal itu untuk keseimbangan karena desa sudah dapat Dana Desa, sehingga juga diluncurkan Dana Kelurahan untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan tambahan dana itu, dia berharap aspirasi masyarakat berupa program yang belum bisa terwujud bisa segera direalisasikan.
Karenanya diharapkan pemerintah kelurahan tidak main-main melaksanakan kebijakan itu dengan didukung pembinaan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Kaltim sendiri melalui DPMPD sudah mulai melakukan inventarisasi pendalaman terkait instansi yang bertanggung jawab terkait penyaluran Dana Kelurahan. Hasilnya bervariasi, yakni ada yang dibawah DPMPD, bagian pemerintahan, dan BAPPEDA.
Inventarisasi dilakukan untuk memudahkan dalam memberikan bimbingan dan pengarahan bagi 9 kabupaten/kota se Kaltim yang mendapat Dana Kelurahan.
Kabupaten Mahakam Ulu satu-satunya yang tidak mendapat Dana Kelurahan karena tidak memiliki daerah kelurahan.
Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun bagi 8 ribu kelurahan se Indonesia. Khusus Kaltim rata-rata setiap kelurahan akan mendapat sekitar Rp350 juta bagi 197 kelurahan se Kaltim. (ANTARA/*/mx)
Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun bagi 8 ribu kelurahan se Indonesia. Khusus Kaltim rata-rata setiap kelurahan akan mendapat sekitar Rp350 juta bagi 197 kelurahan se Kaltim. (ANTARA/*/mx)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar