Juli 21, 2023

Apresiasi Tinggi untuk Program IKN Zero Carbon

oleh : Rachmat (Pengamat Lingkungan Alumni Pasca Sajana IPB)

KOMITMEN menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi pelopor kota zero carbon di Indonesia, sangatlah positif dan perlu mendapat apresiasi tinggi. Itu selaras dengan UU RI No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tahun 1999 tentang Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2000 tentang jenis usaha dan atau jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan  (Amdal).

Udara merupakan zat yang paling penting setelah air dalam memberikan kehidupan di permukaan bumi ini. Masalah pencemaran udara sudah lama menjadi masalah global, tidak hanya masalah regional terutama terhadap kesehatan masyarakat, utamanya di negara-negara industri yang banyak memiliki pabrik dan kendaraan bermotor, terutama pada kota-kota besar. 

Tidak mustahil apabila kota-kota besar tersebut tidak tercemar oleh polutan udara carbon dioksida (CO2).  Untuk mengantisipasi itu, sudah sewajarnya program pemerintang tentang IKN yang bebas carbon ( zero carbon) merupakan prioritas utama, karena diharapkan adanya Ibu Kota Negara yang bersih, sehat,  nyaman dan ramah lingkungan bagi kehidupan masyarakatnya.

Namun tidaklah semudah membalik telapak tangan. Menurut saya, perlu adanya beberapa langkah dan tahapan konkret menuju tujuan tersebut. Langkah-langkah tersebut seperti :

            1.  Harus mencermati sumber-sumber pencemaran udara, terutama carbon dioksida (CO2), juga sumber pencemaran udara yang lain seperti : Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Oksida (SOx), Hidro Carbon (HC) dan partikel-partikel lain. Kesemuanya itu bisa mencemari udara secara sendiri-sendiri atau bersamaan. Adanya hal-hal tersebut perlu diantisipasi keberadaannya.

            2.  Harus menekan atau meminimalisir kegiatan masyarakat yang menimbulkan gas-gar pencemar sebagaimana yang tersebut di atas, dengan cara :

a.  Pemerintah mensponsori dengan menekan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil seperti bensin, premium, petramax atau solar dan batu bara, diganti dengan kendaraan yang ramah linkungan seperti motor-motor listrik (sepeda motor listrik, mobil listrik).

b.  Kawasan IKN jangan dijadikan kota industri (banyak pabrik).  Apabila terpaksa harus membangun pabrik-pabrik harus dilokalisir, dibuatkan lokasi khusus untuk area industri.  Diharapkan bahwa gas-gas buang dari industri yang terbuang melalaui cerobong dapat diproses kembali dengan menggunakan teknologi tertentu yang dapat menghasilkan oksigen murni (O2) yang dapat diperlukan untuk bahan-bahan industri-industri yang lain. 

 c.  Pemerintah menggalakkan masyarakat untuk melakukan reboisasi (penghijauan), jangan sampai menebangi hutan atau pohon-pohon yang menjadi filter udara, karena tanaman-tanaman tersebut membutuhkan CO2 (carbon dioksida) sehingga akan memfilter udara-udara yang tercemar.

            3.  Harus dipahami sumber pencemaran udara itu tidak hanya carbon dioksida (CO2),  tetapi masih banyak lagi seperti gas alam, sulfur dioksida dan kegiatan-kegiatan manusia serta kebakaran hutan. Dengan demikian hal-hal tersebut harus dicermati agar program zero carbon dapat terealisasi.

Demikian pandangan saya, langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menjadikan kota zero carbon, dan tetap mewaspadai pencemaran yang lain seperti pencemaran air (bahan-bahan industri kimia) pencemaran padat (kaca, plastik, logam). Hal-hal demikian apabila disikapi secara bijak dapat mendukung Ibu Kota Negara yang bersih, sehat dan ramah lingkungan. (*)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM