Khusus wilayah Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kaliorang, diakui Asisten Tata Praja Sekretaris Kabupaten, Ponisoh Suryo Renggono, memang terjadi konflik pertanahan, antara perusahaan dengan masyarakat, antara warga dengan warga serta antara warga dengan pemerintah setempat.
“Bengalon dan Kaliorang memang ada sengketa tanah tapak tower,” ucap Ponisoh di ruang kerja kantornya, Senin (3/7/2023).
Masalah sengketa tanah tapak tower menjadi perhatian serius untuk diselesaikan. Apalagi Bupati Ardiansyah Sulaiman telah memerintahkan Asisten Tata Praja Sekkab Kutim untuk segera memfasilitasi. kaki tangan Asisten I Sekkab Kutim, kalau urusan soal sengketa tanah, itu domainnya Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang. Bupati hanya di tataran kebijakan, instansi teknis itulah yang bertugas untuk melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa.
Surat permohonan Adam Coi untuk difasilitasi pemerintah kabupeten dalam upaya penyelesaian sengketa tanahnya yang diduga dicaplok oknum Kades Bukit Makmur mendapat respon positif Bupati Ardiansyah Sulaiman. Hanya hitungan menit, Bupati Kutim sudah bubuhkan paraf di surat permohonan dengan tulisan : “As. I, fasilitasi, 26/6/2023”. Begitu pula disposisi, Asisten Tata Praja Sekkab Kutim : “Dinas Pertanahan jadwalkan dan undang semua pihak, Senin (3/7/2023)”.
“Apakah dia (Adam Coi, Red) punya surat tanah asli?,” tanya Ponisoh. Adam Coi memegang surat tanah asli yang dibuat Kades Bukit Makmur, Toyib di Kaliorang, 26 September 1995. Serta memegang surat tanah asli yang dibuat Kades John Boscko di Bukit Makmur, 12 Oktober 2006. Yang dilampirkan dalam permohonan mediasi hanya berupa foto kopi. Nanti diadakan pertemuan pihak terkait membahas sengketa tanah tersebut akan diperlihatnya surat tanah aslinya.
Di tanah yang sama terbit dua surat. Surat pertama membenarkan, tanah itu digarap Obar. Obar menjual kepada Abbas. Abbas menjual lagi tanah restan tersebut kepada Adam Coi. Belakangan, waktu ada proyek SUTT PLN, oknum Kades membuat surat lagi tanpa mencabut surat lama. Akhirnya, terjadi tumpeng tindih surat pada lahan yang sama.
Anehnya, sewaktu Adam Coi mengadu ke Kades Adventus Eko, bahwa tower 8 SUTT PLN itu berdiri di lahannya dengan memperlihakan surat aslinya, pemerintah desa tetap mengklaim, bahwa tanah tapak tower 8 masuk dalam lahan kas desa. Surat tanah yang dibuat Biro Cs dijadikan dasar bagi PLN untuk mencairkan ganti rugi lahan yang kena tapak tower. Duit ganti rugi lahan itu, menurut Camat Rusmono, masuk kas desa Bukit Makmur. Tapi bagi Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, Simon Salombe mengatakan, uangnya belum tentu masuk ke kas desa, karena itu dibayar langsung kepada pemilik lahan. (baharsikki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar