JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Plt Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Wahyu Suharto mengatakan, kebijakan pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur, Mandalika, Likupang, Danau Toba dan Labuan Bajo merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta fokus dalam pengembangan pariwisata di lima destinasi pariwisata terlebih dahulu, selanjutnya dapat diduplikasi di daerah lain seluruh Indonesia dalam hal penyusunan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Daerah," kata Wahyu saat membuka rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi data dan informasi berkaitan dengan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kementerian/lembaga teknis di lima Destinasi Pariwisata Prioritas (DPSP), Selasa (18/7/2023) di Cipta Hotel Pancoran, Jakarta Selatan.
Wahyu menambahkan, tujuan pembangunan DPSP untuk meningkatkan kunjungan wisata di Indonesia, baik dari sisi kualitas wisatawan yang berkunjung (wisata premium), dari sisi lama tinggal (length of stay), maupun dari sisi pengeluaran yang dikeluarkan oleh wisatawan (spend of money).
"Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pembangunan fisik yang terdiri dari infrastruktur dan amenitas serta pembangunan non fisik yang terdiri dari atraksi dan kualitas SDM bidang pariwisata mutlak diperlukan," imbuh Wahyu.
Guna mendukung pembangunan DPSP secara terpadu, terintegrasi, dan menyeluruh, Wahyu menilai dibutuhkan data dan informasi yang berkualitas yakni tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, progresif, valid (sah dan sesuai dengan ketentuan), dan akurat (benar).
"Dengan adanya data pembangunan yang berkualitas, maka akan menghasilkan data yang berkualitas pula sebagai satu sumber data terpercaya sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," terang Wahyu.
Sementara itu, untuk mewujudkan prinsip Satu Data Indonesia dan mendukung sistem statistik nasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 11 Juli 2022 lalu.
Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Selain itu, Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Sebagai bentuk fasilitasi yang telah dilakukan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam penguatan data statistik sektoral di daerah, telah dikembangkan sistem e-walidata SIPD guna menunjang penguatan data pembangunan daerah, mulai dari data perencanaan, proses perencanaan hingga analisis dan profil pengembangan daerah dengan menggunakan subdomain sipd.go.id sebagai subdomain SIPD-RI. Begitupula dengan SOP peran walidata dalam aplikasi e-walidata SIPD sudah jelas masing-masing peran dan alur proses data, mulai dari peran Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Bappeda, dan dinas yang menyelenggarakan statistik serta masing-masing OPD.
"Dengan adanya SOP ini, daerah dapat dengan jelas melaksanakan persiapan hingga penyebarluasan serta data siap digunakan dalam tahap perencanaan pembangunan daerah," terang Wahyu.
Selanjutnya, pemanfaatan data dalam sistem informasi pembangunan daerah yaitu data Statistik Sektoral Data (SSD) yang valid menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah serta penajaman analisis dan profil pembangunan daerah. Pemanfaatan data SSD ini juga dapat dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah pada tahap RPJPD, RPJMD dan RKPD. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku yaitu pasal 274 UU 23/2014, pasal 144 Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pada akhir sambutan, Wahyu menekankan bahwa koordinasi dan kolaborasi antara lembaga di tingkat pusat dan antara OPD di daerah serta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan syarat mutlak dan kata kunci dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar