Amir:
Tak Ada Pungutan Biaya Pembuatan PPAT
KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Pungutan biaya pembuatan surat-surat tanah di
wilayah Kecamatan Teluk Pandan (dalam kawasan Taman Nasional
Kutai-TNK dan Hutan Lindung) yang dilakukan oknum dinilai Wakil Ketua
1 Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sukono merupakan langkah
tidak benar. “Pungutan biaya itu termasuk gratifikasi,” tegas
Sukono usai ikuti rapat koordinasi di Kantor Bupati Kawasan Bukit
Pelangi, Senin (27/8/2018).
Sukono
mengatakan, bila pihak Kecamatan Teluk Pandan benar melakukan
pungutan biaya dari orang yang mengurus surat tanah, nantinya bisa
kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kecamatan Teluk Pandan tidak bisa
mengeluarkan surat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, Red). Surat
yang dikeluarkan pemerintah Kecamatan Teluk Pandan hanya semacam
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). Bukan surat PPAT. Karena
kalau surat PPAT itu harus diaktenotariskan.
Terkait
dengan kalimat dalam surat tanah yang bertulis, “ Apabila kemudian
hari terjadi gugatan... di
mana pemerintah atau instansi lain yang
berhubungan dengan pemberian hak atas tanah tersebut dibebaskan dari
segala tuntutan”. Kata Sukono, “Masa pejabat pemerintah kena
sanksi hukum kalau yang memberi keterangan adalah yang punya surat,
dan saksi- saksi batas tanah. Yang bisa kena sanksi yaitu orang yang
menguasai tanah yang dimaksud,” jelasnya.
Selanjutnya,
Camat Teluk Pandan, Amir mengaku, dalam pengurusan surat PPAT tidak
ada pungutan biaya alias gratis. Kalau ada pungutan, itu hanya
permainan oknum saja. Biasanya kalau urusan tanah di mana- mana ada
calo. Tidak tahu dari mana saja. Model surat tanah yang diterbitkan
Kecamatan Teluk Pandan diklaim camat setempat, “Seluruh Indonesia
model suratnya seperti itu,” tandas Amir melalui telepon
selulernya.
Berikut,
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Sofian Noor menyatakan, surat tanah yang dipegang warga, dan
berlokasi di dalam wilayah Kecamatan Teluk Pandan belum bisa
didaftarkan di BPN Kutim. Syarat pengurusan Sertifikat Tanah, harus
ada bukti kepemilikan; Ada identitas diri; Ada bukti pembayaran
pajak; dan tanah tidak dalam sengketa.
“Itu
di luar kawasan hutan. Baru bisa dilayani,” urai Sofian ketika
ditemui di Kantornya, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
Kata
Sofian, dalam kawasan hutan sepeti wilayah Teluk Pandan tidak bisa
didaftarkan di BPN. Karena masuk kawasan TNK dan Hutan Lindung.
Terkecuali, di wilayah Kec. Teluk Pandan tersebut sudah terbit izin
pembebasan yang dikeluarkan Badan Pengelola Kawasan Hutan.
Soal
surat PPAT yang diterbitkan Kecamatan Teluk Pandan, menurut Sofian,
itu merupakan domain kecamatan, bukan domain BPN Kutim. Kalau tanah
sudah terdaftar dan tercatat di BPN, itu sudah menjadi warkah
(dokumen negara). Warkah ini bisa dibuka atas perintah aparat
penyidik serta perintah pengadilan.
Dari
beberapa warga yang telah mengurus surat tanah mengaku sudah
mengeluarkan biaya bervariasi. Ada yang bayar Rp 2 jutaan. Dan, ada
bayar totalnya Rp 4 jutaan. Rinciannya, pengurusan surat ‘segel’
di Kantor Desa Rp 1,5 juta; Pengurusan PPAT Rp 2,1 juta, serta
biaya-biaya lainnya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar