Agustus 27, 2018

"Pungutan Biaya Itu Termasuk Gratifikasi"

Amir: Tak Ada Pungutan Biaya Pembuatan PPAT
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Pungutan biaya pembuatan surat-surat tanah di wilayah Kecamatan Teluk Pandan (dalam kawasan Taman Nasional Kutai-TNK dan Hutan Lindung) yang dilakukan oknum dinilai Wakil Ketua 1 Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sukono merupakan langkah tidak benar. “Pungutan biaya itu termasuk gratifikasi,” tegas Sukono usai ikuti rapat koordinasi di Kantor Bupati Kawasan Bukit Pelangi, Senin (27/8/2018).
Sukono mengatakan, bila pihak Kecamatan Teluk Pandan benar melakukan pungutan biaya dari orang yang mengurus surat tanah, nantinya bisa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kecamatan Teluk Pandan tidak bisa mengeluarkan surat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, Red). Surat yang dikeluarkan pemerintah Kecamatan Teluk Pandan hanya semacam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). Bukan surat PPAT. Karena kalau surat PPAT itu harus diaktenotariskan.

Terkait dengan kalimat dalam surat tanah yang bertulis, “ Apabila kemudian hari terjadi gugatan... di
mana pemerintah atau instansi lain yang berhubungan dengan pemberian hak atas tanah tersebut dibebaskan dari segala tuntutan”. Kata Sukono, “Masa pejabat pemerintah kena sanksi hukum kalau yang memberi keterangan adalah yang punya surat, dan saksi- saksi batas tanah. Yang bisa kena sanksi yaitu orang yang menguasai tanah yang dimaksud,” jelasnya.
Selanjutnya, Camat Teluk Pandan, Amir mengaku, dalam pengurusan surat PPAT tidak ada pungutan biaya alias gratis. Kalau ada pungutan, itu hanya permainan oknum saja. Biasanya kalau urusan tanah di mana- mana ada calo. Tidak tahu dari mana saja. Model surat tanah yang diterbitkan Kecamatan Teluk Pandan diklaim camat setempat, “Seluruh Indonesia model suratnya seperti itu,” tandas Amir melalui telepon selulernya.
Berikut, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofian Noor menyatakan, surat tanah yang dipegang warga, dan berlokasi di dalam wilayah Kecamatan Teluk Pandan belum bisa didaftarkan di BPN Kutim. Syarat pengurusan Sertifikat Tanah, harus ada bukti kepemilikan; Ada identitas diri; Ada bukti pembayaran pajak; dan tanah tidak dalam sengketa.
Itu di luar kawasan hutan. Baru bisa dilayani,” urai Sofian ketika ditemui di Kantornya, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
Kata Sofian, dalam kawasan hutan sepeti wilayah Teluk Pandan tidak bisa didaftarkan di BPN. Karena masuk kawasan TNK dan Hutan Lindung. Terkecuali, di wilayah Kec. Teluk Pandan tersebut sudah terbit izin pembebasan yang dikeluarkan Badan Pengelola Kawasan Hutan.
Soal surat PPAT yang diterbitkan Kecamatan Teluk Pandan, menurut Sofian, itu merupakan domain kecamatan, bukan domain BPN Kutim. Kalau tanah sudah terdaftar dan tercatat di BPN, itu sudah menjadi warkah (dokumen negara). Warkah ini bisa dibuka atas perintah aparat penyidik serta perintah pengadilan.
Dari beberapa warga yang telah mengurus surat tanah mengaku sudah mengeluarkan biaya bervariasi. Ada yang bayar Rp 2 jutaan. Dan, ada bayar totalnya Rp 4 jutaan. Rinciannya, pengurusan surat ‘segel’ di Kantor Desa Rp 1,5 juta; Pengurusan PPAT Rp 2,1 juta, serta biaya-biaya lainnya. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM