September 18, 2017

Pemkab Kutim Tak Punya Biaya Pembuatan Sertifikasi Tanah Kipi Maloy



KipiMaloy
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Sekretaris Dinas Pengendalian dan Tata Ruang (PLTR) Husni Hassan menyatakan, untuk biaya pemmbuatan sertifikat tanah yang masuk dalam Kawasan Industri Pelabuhan  (KIPI) Maloy Pemkab Kutim tidak punya dana.  Dinas PLTR sendiri menurut Husni, tidak mengganggarkan biaya pembuatan sertifikat tanah Kipi Maloy.


Urusan pembuatan sertifikat  tanah Kipi Maloy seluas 518 hektare, berkasnya sudah sampai di BPN atau Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta. “Mungkin Oktober 2018 mendatang sertifikat itu sudah dicetak. Soal biaya kami tidak punya. Ngak tahu kalau pusat. Apa pusat yang tanggung biaya sertifikat,” kilah Husni Hassan usai mengikuti rapat koordinasi  dipimpin bupati Kutim di kantornya Kawasan Bukit Pelangi, pekan kedua September 2017.

Langkah Pemkab tersebut merupakan tindaklanjut tenggang waktu yang diberikan  pemerintah pusat (BPN pusat) terhadap Pemkab Kutim  terkait pelegalisasian kepemilikan lokasi Kipi Maloy di wilayah Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Kaliorang.

Pembangunan Kipi Maloy ini sebenarnya sudah belasan tahun digembar-gemborkan semasa Awang Faroek Ishak menjabat sebagai bupati Kutim periode 2006 -2008. Hingga mencalonkan diri sebagai gubernur Kaltim, dan terpilih dua periode 2008-2018. Visi mewujudkan pembangunan KIpI Maloy yang berada di Alur Kepulauan Indonesia Dua (Alki 11) terus disuarakan dalam berbagai kesempatan.

Sehingga, sewaktu kabinet jilid 2 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahapan pembangunan KIpI Maloy mendapat berhatian. Hingga infrastruktur jalan darat  (semenisasi) dalam KIPI Maloy beberapa ratus meter  panjangnya direalisasikan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Kebijakan politik nasional era Presiden ke-7 Joko Widodo, pengembangan  KIPI Maloy tak dilirik pemerintah pusat untuk dijadikan tol laut maupun kawasan ekonomi khusus.

Pelik memang pembebasan lahan di KIPI Maloy, mantan kepala Desa Kaliorang Hajir dipenjara lebih satu tahun lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembebasan lahan di dalam KIPI Maloy. Tumpang tindih kepemilikan lahan yang rencana masuk KIPI Maloy hingga kini masih terjadi.

Supaya Pemkab Kutim tidak salah bayar dalam ganti rugi lahan, maka semua tanah yang kena proyek besar itu (KIPI Maloy) dibuatkan terlebih dahulu sertifikat atau surat kepemilikan sah lainnya. Bahkan, Pemkab Kutim pun yang memiliki aset tanah di KIPI Maloy bakal segera dibuatkan sertifikat. Ini terkait target pemerintah melaksanan persetifikasian tanah secara bertahap secara nasional terhadap 126 juta  laik sertifikat dari 46 juta yang sudah disertifikatkan. Berarti masih tersisa 80 juta  yang belum disertifikatkan. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM