Belum Digulirkan ke Pemerintah Kota Balikpapan
Haidir Effendi |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Usulan terhadap
penyesuaian Tarif PDAM Kota Balikpapan tahun 2017 memang belum digulirkan
secara Resmi melalui Dewan Pengawas kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penyesuaian tarif sebagai wujud melaksanakan
Amanat Undang–undang, pada PERDA KOTA
BALIKPAPAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG “PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3
TAHUN 2008 TENTANG PDAM KOTA BALIKPAPAN” PASAL 4 , AYAT 4 : Untuk mendukung
pelaksanaan optimalisasi instalasi dan perluasan jaringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), PDAM melakukan penyesuaian tariff air minum paling tinggi 10%
(sepuluh persen),
meliputi :secara berkala
setiap awal tahun untuk pelanggan Usulan golongan industri dan masyarakat menengah
ke atas; dan
Secara berkala setiap 3
(tiga) tahun sekali untuk pelanggan golongan masyarakat menengah kebawah. Demikian diungkapkan
Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi.
Kemudian pada PERATURAN
WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 19 TAHUN 2010, TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM.
BAB VII : REKENING AIR MINUM. Bagian Pertama Tarif Air Minum Pasal 18, ayat 4).
Dalam upaya untuk mencapai cakupan pelayanan 80% (delapan puluh persen),
sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2), PDAM dapat melaksanakan penyesuaian
tarif air minum secara berkala setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen)
dengan Keputusan Direksi setelah dikonsultasikan dengan Wali Kota.
”Adapun dalam Upaya pencapaian target RPJMN 2015-2019
bidang Cipta Karya dimana merupakan target yang dinilai cukup berat bagi PDAM
Kota Balikpapan, yang dikenal dengan 100-0-100, sehingga PDAM Kota Balikpapan perlu
didorong optimalisasi perencanaan, pemrograman, penganggaran, dan pengendalian,
target 100-0-100 ini merupakan Program dikenalkan oleh Kementerian PU dimana target
yang tercantum dalam rancangan RPJMN 2015-2019, yaitu Target 100% akses air
minum, 0% kawasan pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak,” kata Haidir.
Berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016, tentang Perhitungan
dan Penetapan Tarif Air Minum, Bab II, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif,
Paragraf Kesatu Keterjangkauan dan keadilan, Pasal 3. (1). Keterjangkauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a adalah bahwa :
(a). penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang
berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui
4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan.
PDAM Kota Balikpapan dalam penyesuaian tarif tetap memegang prinsip asaz
KETERJANGKAUAN DAN KEADILAN, dengan rumusan dimana Standar Kebutuhan Pokok Air
Minum harus terjangkau oleh daya beli Masyarakat pelanggan yaitu tidak lebih
dari 4% dari upah Minimun Kota dan Keadilan yaitu dengan pengenaan tarif
dicapai melalui tarif.
Diferensiasi atau tariff subsidi silang antar kelompok
pelanggan.
Jika berdasarkan perhitungan terdapat kenaikan Harga Pokok
Produksi (HPP) PDAM Kota Balikpapan tahun 2016 terhadap Anggaran tahun 2017
sebesar Rp. 121 /M3, Penjualan Usaha
(Air) PDAM Kota Balikpapan tahun 2016
dan pada anggaran tahun 2017 hanya mampu menutupi Biaya PDAM kota Balikpapan.
Laba yang ada adalah dari Pendapatan Lainnya, Inflasi Kota Balikpapan Desember
tahun 2015 sebesar 6,26 % dan Tahun sampai dengan ulan Desember 2016
adalah sebesar 4,13 %, belum lagi kenaikan biaya operasional Biaya Biaya tahun 2016 terhadap anggaran tahun 2017
: Biaya pegawai sebesar : 8 %, Biaya bahan kimia sebesar : 26 %, Biaya listrik sebesar sebesar
: 9 %, Biaya Pemeliharaan sebesar
: 17 %, Biaya
penyusutan sebesar : 23%, Biaya
operasional lainnya sebesar : 20%,
dimana Harga Pokok Produksi 2016 sebesar Rp. 8 ribuan/M3,- dan Harga Jual Air
sebesar rata-rata Rp. 9 ribuan/M3.
PDAM Kota Balikpapan memang
belum mengusulkan secara resmi melalui Dewan Pengawas kepada Pemerintah Kota
Balikpapan, dalam usulan penyesuaian Tarif 2017, memang besar harapan PDAM Kota
Balikpapan dalam pengusulan tersebut dengan tujuan untuk mempertahankan Keberadaan PDAM itu sendiri dalam
meningkatkan Pelayanan Air Bersih bagi masyarakat, usulan yang diharapkan
di tahun 2017 ini sebesar 9 %, mengingat hampir dua tahun ini tidak adanya
penyesuaian tarif sejak awal Januari tahun 2016, apabila berpegang pada
peraturan bahwa Kelompok Tarif yang harus mengalami penyesuaian tarif adalah
kelompok pelanggan II, III dan IV yang terdiri dari kelompok Rumah Tangga,
Rumah Tangga Mewah, usaha Industri Kecil, Industri Besar, Jasa Perhotelan,
Perdagangan Hingga Pelanggan Tarif Kesepakatan, dan untuk kelompok I (satu)
yang sebagian besar adalah pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana, Pelanggan
Sosial Khusus, Tempat Ibadah dan Instansi Pendidikan/Pemerintah tidak mengalami
penyesuaian tarif karena terhitung baru masuk di tahun ketiga (2015 – 2017.
"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memperoleh laba,
sehingga akan mampu mengembangkan pelayanan PDAM dan menyumbangkan PAD kepada
Pemerintah Kota Balikpapan lebih baik. (55% dari Laba Bersih /Laba Setelah
Pajak). Dimana PAD akan digunakan untuk pembangunan Kota Balikpapan,"jelas Haidir. (*/beny)
Kemudian pengembangan PDAM Kota Balikpapan ditahun 2017,
yang sangat diharapkan adalah :
I.
PENINGKATAN PELAYANAN
Penambahan Sambungan Baru tahun 2017 : 3.600 Pelanggan
II. SUMBER
AIR
Pembuatan Sumur 4 Titik dan Pemasangan daya Listriknya
Pembuatan Sumur dan Pipa Transmisi di Jl. Prapatan Dalam
Pemindahan Pipa Trans di Grand City
Supervisi Pembuatan 5 Sumur
Pemasangan Tangki Vessel Pipa Shaft KM.8
III. INSTALASI PENGOLAHAN AIR
Pengadaan Pompa 500 l / dtk dan Pompa Distribusi
150 l/dtk
Pengadaan Sistem Elektro Khlorinasi di IPA Kp.
Damai
Pembangunan IPA Teritip Kap. 200 LPD
Pengadaan dan Pemasangan Cathodic Protection IPAM
DAF Kp. Baru
Penyempurnaan System Safety Gas Chlor
Pengadaan Membran Filtrasi
Rehab Bangunan Saturator di IPA Kp. Damai
Pembuatan Bangunan Chemical di IPA Batu Ampar
Pengadaan Kapasitor Bank
IV. DISTRIBUSI – Peningkatan Kualitas dan pemerataan distribusi air bersih
:
Pengadaan pipa Steel dia. 300mm Cemment Leaning
Jl. A. Yani Gn. Sari 117 Meter dan assesories
Pengadaan dan Pemasangan Pipa 2”, 3” dan 4” HDPE
untuk pembenahan Jaringan di lokasi Jl. 21 Januari.
DED Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi IPAM
Teritip Kap. 200 LPD
V. Pengelolahan Air Limbah
Limbah Padat
Pelaksanaan Program L2
T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal)
Pada lokasi Pilot kelurahan Sepinggan
Baru dan Gunung Bahagia
kerjasama dengan
Swasta untuk penyedotan
Pengembangan Wilayah
Pelayanan
Limbah Cair
Penambahan pelanggan
dan jaringan di kelurahan karang jati RT 31 s/d 40 dan Margasari dengan total
penambahan 606 pelanggan
Kemudian Pemberian Subsidi
di Tahun 2016 adalah sebesar 8,5 Milyar
, yang terdiri dari :
Subsidi terhadap Harga Air
sebesar 6,4 Milyar
Subsidi terhadap kegiatan
IPAL sebesar 1,1 Milyar
Subsidi terhadap Corporate
Social Responsibility adalah sebesar 1 Milyar
Itulah gambaran, bilamana
adanya penyesuaian Tarif 2017 PDAM Kota Balikpapan, yang pada dasarnya untuk
mempertahankan dan meningkatkan Pelayanan Air Bersih kepada masyarakat
pelanggan Kota Balikpapan, artinya dari Pelanggan kembali kepada pelanggan
dalam menjaga kontinuitas pelayanan distribusi air bersih.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar