Februari 17, 2017

Inilah Usulan Penyesuaian Tarif PDAM Balikpapan


Belum Digulirkan ke Pemerintah Kota Balikpapan
                               

Haidir Effendi
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Usulan terhadap penyesuaian Tarif PDAM Kota Balikpapan tahun 2017 memang belum digulirkan secara Resmi melalui Dewan Pengawas kepada Pemerintah Kota Balikpapan. 
 

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penyesuaian tarif sebagai wujud melaksanakan Amanat Undang–undang, pada PERDA KOTA BALIKPAPAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG “PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PDAM KOTA BALIKPAPAN” PASAL 4 , AYAT 4 : Untuk mendukung pelaksanaan optimalisasi instalasi dan perluasan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PDAM melakukan penyesuaian tariff air minum paling tinggi 10% (sepuluh persen),

meliputi :secara berkala setiap awal tahun untuk pelanggan Usulan golongan industri dan masyarakat menengah ke atas; dan

Secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk pelanggan golongan masyarakat menengah kebawah. Demikian diungkapkan  Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi.




Kemudian pada PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 19 TAHUN 2010, TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM. BAB VII : REKENING AIR MINUM. Bagian Pertama Tarif Air Minum Pasal 18, ayat 4). Dalam upaya untuk mencapai cakupan pelayanan 80% (delapan puluh persen), sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2), PDAM dapat melaksanakan penyesuaian tarif air minum secara berkala setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen) dengan Keputusan Direksi setelah dikonsultasikan dengan Wali Kota. 

 Adapun dalam Upaya pencapaian target RPJMN 2015-2019 bidang Cipta Karya dimana merupakan target yang dinilai cukup berat bagi PDAM Kota Balikpapan, yang dikenal dengan 100-0-100, sehingga PDAM Kota Balikpapan perlu didorong optimalisasi perencanaan, pemrograman, penganggaran, dan pengendalian, target 100-0-100 ini merupakan Program dikenalkan oleh Kementerian PU dimana target yang tercantum dalam rancangan RPJMN 2015-2019, yaitu Target 100% akses air minum, 0% kawasan pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak,” kata Haidir.



Berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016, tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Bab II, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Paragraf Kesatu Keterjangkauan dan keadilan, Pasal 3. (1). Keterjangkauan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf a adalah bahwa :  (a).  penetapan tarif untuk  standar kebutuhan pokok air minum  disesuaikan dengan  kemampuan membayar pelanggan  yang  berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan. 

 PDAM Kota Balikpapan dalam penyesuaian tarif tetap memegang prinsip asaz KETERJANGKAUAN DAN KEADILAN, dengan rumusan dimana Standar Kebutuhan Pokok Air Minum harus terjangkau oleh daya beli Masyarakat pelanggan yaitu tidak lebih dari 4% dari upah Minimun Kota dan Keadilan yaitu dengan pengenaan tarif dicapai melalui tarif. 
Diferensiasi atau tariff subsidi silang antar kelompok pelanggan. 

Jika berdasarkan perhitungan terdapat kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) PDAM Kota Balikpapan tahun 2016 terhadap Anggaran tahun 2017 sebesar  Rp. 121 /M3, Penjualan Usaha (Air) PDAM Kota Balikpapan  tahun 2016 dan pada anggaran tahun 2017 hanya mampu menutupi Biaya PDAM kota Balikpapan. Laba yang ada adalah dari Pendapatan Lainnya, Inflasi Kota Balikpapan Desember tahun 2015 sebesar 6,26 % dan Tahun sampai dengan ulan Desember 2016 adalah  sebesar 4,13 %, belum lagi kenaikan biaya operasional Biaya Biaya tahun 2016 terhadap anggaran tahun 2017 : Biaya pegawai  sebesar :    8 %, Biaya bahan kimia sebesar :  26 %, Biaya listrik sebesar  sebesar  : 9 %, Biaya Pemeliharaan  sebesar :  17 %, Biaya penyusutan  sebesar  :   23%, Biaya operasional lainnya sebesar :  20%, dimana Harga Pokok Produksi 2016 sebesar Rp. 8 ribuan/M3,- dan Harga Jual Air sebesar rata-rata Rp. 9 ribuan/M3. 

PDAM Kota Balikpapan memang belum mengusulkan secara resmi melalui Dewan Pengawas kepada Pemerintah Kota Balikpapan, dalam usulan penyesuaian Tarif 2017, memang besar harapan PDAM Kota Balikpapan dalam pengusulan tersebut dengan tujuan untuk mempertahankan Keberadaan PDAM itu sendiri dalam meningkatkan Pelayanan Air Bersih bagi masyarakat, usulan yang diharapkan di tahun 2017 ini sebesar 9 %, mengingat hampir dua tahun ini tidak adanya penyesuaian tarif sejak awal Januari tahun 2016, apabila berpegang pada peraturan bahwa Kelompok Tarif yang harus mengalami penyesuaian tarif adalah kelompok pelanggan II, III dan IV yang terdiri dari kelompok Rumah Tangga, Rumah Tangga Mewah, usaha Industri Kecil, Industri Besar, Jasa Perhotelan, Perdagangan Hingga Pelanggan Tarif Kesepakatan, dan untuk kelompok I (satu) yang sebagian besar adalah pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana, Pelanggan Sosial Khusus, Tempat Ibadah dan Instansi Pendidikan/Pemerintah tidak mengalami penyesuaian tarif karena terhitung baru masuk di tahun ketiga (2015 – 2017.

                                   

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memperoleh laba, sehingga akan mampu mengembangkan pelayanan PDAM dan menyumbangkan PAD kepada Pemerintah Kota Balikpapan lebih baik. (55% dari Laba Bersih /Laba Setelah Pajak). Dimana PAD akan digunakan untuk pembangunan Kota Balikpapan,"jelas Haidir. (*/beny)

               

Kemudian pengembangan PDAM Kota Balikpapan ditahun 2017, yang sangat diharapkan adalah :

I. PENINGKATAN PELAYANAN

Penambahan Sambungan Baru tahun 2017 : 3.600 Pelanggan  

II. SUMBER AIR

Pembuatan Sumur 4 Titik dan Pemasangan daya Listriknya

Pembuatan Sumur dan Pipa Transmisi di Jl. Prapatan Dalam

Pemindahan Pipa Trans di Grand City

Supervisi Pembuatan 5 Sumur

Pemasangan Tangki Vessel Pipa Shaft KM.8

III. INSTALASI PENGOLAHAN AIR

Pengadaan Pompa 500 l / dtk dan Pompa Distribusi 150 l/dtk

Pengadaan Sistem Elektro Khlorinasi di IPA Kp. Damai

Pembangunan IPA Teritip Kap. 200 LPD

Pengadaan dan Pemasangan Cathodic Protection IPAM DAF Kp. Baru

Penyempurnaan System Safety Gas Chlor

Pengadaan Membran Filtrasi

Rehab Bangunan Saturator di IPA Kp. Damai

Pembuatan Bangunan Chemical di IPA Batu Ampar

Pengadaan Kapasitor Bank

IV. DISTRIBUSI – Peningkatan Kualitas dan pemerataan distribusi air bersih :

Pengadaan pipa Steel dia. 300mm Cemment Leaning Jl. A. Yani Gn. Sari 117 Meter dan assesories

Pengadaan dan Pemasangan Pipa 2”, 3” dan 4” HDPE untuk pembenahan Jaringan di lokasi Jl. 21 Januari.

DED Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi IPAM Teritip Kap. 200 LPD

V. Pengelolahan Air Limbah

Limbah Padat

Pelaksanaan Program L2 T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) Pada lokasi Pilot  kelurahan Sepinggan Baru dan Gunung Bahagia
kerjasama dengan Swasta untuk penyedotan
Pengembangan Wilayah Pelayanan
Limbah Cair
Penambahan pelanggan dan jaringan di kelurahan karang jati RT 31 s/d 40 dan Margasari dengan total penambahan 606 pelanggan

Kemudian Pemberian Subsidi di Tahun 2016  adalah sebesar 8,5 Milyar , yang terdiri dari :
Subsidi terhadap Harga Air sebesar 6,4 Milyar
Subsidi terhadap kegiatan IPAL sebesar 1,1 Milyar
Subsidi terhadap Corporate Social Responsibility adalah sebesar 1 Milyar

Itulah gambaran, bilamana adanya penyesuaian Tarif 2017 PDAM Kota Balikpapan, yang pada dasarnya untuk mempertahankan dan meningkatkan Pelayanan Air Bersih kepada masyarakat pelanggan Kota Balikpapan, artinya dari Pelanggan kembali kepada pelanggan dalam menjaga kontinuitas pelayanan distribusi air bersih.


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM