![]() |
Alimuddin saat memantau lahan di RT 22 Waru |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Alimuddin menegaskan, pihaknya akan ungkap siapa yang memberi sewa kepada UPT PU Waru,
jangan katanya-katanya. Dirinya komitmen jika ada yang melanggar, anggotanya
akan ditindak saat ini juga.
"Terlalu dibesar-besarkan masalah
ini, pertanyaan saya, sudahkan rekan-rekan komisi ketemu dengan pemilik
lahan atau belum, Ketua RT atau belum, termasuk Pak Lurah, tolong sebutkan kalau
memang ada yang mengkomersialkan, tidak usah takut untuk ungkap
kebenaran, soalnya ketika Pak Lurah bersama saya turun ke lapangan,
bersama Babinkamtibmas, Babinsa serta RT dan LPM, beliau bilang
dengar-dengar isu aja Pak," ungkap Alimuddin, Kamis (8/9/216).
"Coba telusuri kenapa jalan itu pindah ke tempat
yang ada sekarang, tanyakan kepada yang punya tanah, dimana awalnya
lokasi yang dihibahkan sebelumnya, dan kenapa pindah ke lokasi yang
sekarang?," imbuh dia lagi.
Alimuddin menambahkan, kalau teknis pekerjaan di lapangan, orang-orang lapangan yang lebih tahu daripada yang hanya mengamati. "Tapi itu sah-sah saja masing-masing berpendapat tetapi harus juga dengan bukti-bukti. Jadi jangan sampai dipolitisir, masih banyak pelerjaan yang besar-besar yang harus dilakukan kita semua, seperti kondisi keuangan daerah yang membuat pembangunan terhambat, lebih baik dukung kebijakan eksekutif untuk melakulan cara-cara mengatasinya, seperti dukungan pinjaman kepada pihal ketiga," bebernya.
"Itu lebih penting menurut saya, walaupun hal ini juga harus tetap diungkap, kalau seandainya staf saya salah, saya pun siap bertanggung jawab. Untuk saudara Camat supaya baca Perbup tentang UPT-PU jangan salah tafsir juga, sama seperti di DPRD minta UPT di bawah Camat pelajari PP 41 Tahun 2007 jo PP 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah (yang baru) dan saat ini sedang diproses usulan perubahan perbup itu serta sudah dirapatkan sekali pada bagian hukum. Dalam perubahan itu intinya menjelaskan peran masing-masing instansi termasuk lurah, kades dan camat. Tidak ada hal lain yang berubah, ini juga bagian dari pada inovasi administrasi peran dan fungsi UPT PU," papar Alimuddin.
Menurut Alimuddin, di dalam perbup yang lama tidak ada kalimat
yang menyatakan UPT di bawah camat, karena SOTK-nya merupakan bawahan
kepala dinas, bagaimana mungkin jika PA adalah kepala Dinas , KPA-nya Ka-UPT lalu harus bertanggung jawab sama camat? Kalau ada masalah
administrasi atau apapun, apakah mau camat bertanggung jawab, kalaupun camat
mau pastilah tidak dibolehkan, karena tidak ada alurnya.
"Lihat struktur organisasinya dahulu
baru memberikan penjelasan, jangan berpersepsi sendiri. Memang ada kesan selama ini UPT di bawah camat,
sesungguh yang diharapkan adalah partisipasi camat sebagai bagian
dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan mengkoordinasikan," tegas Alimuddin.
Terkait pantauannya di lapangan, bahwa benar ada lahan yang di-land clearing sekitar 1
ha. Itu merupakan permintaan masyarakat yang menghibahkan lahannya
untuk jalan. Menurut dia, tidak ada masalah, ada niat baik orang
memberikan tanah seluas itu untuk kepentingan umum, jarang- jarang ada
yang seperti itu. Dan bahan bahan minyak (BBM) yang digunakan juga bukan dari UPT PU.
"Kalau kemudian minta dibersihkan lahan untuk kegunaan
lain sah-sah saja, dan itu bagian dari negosiasi tim di lapangan,
di lapangan biasa aja berubah sesuai dengan kebutuhan, bandingkan dengan
nilai tanah yang dihibahkan itu termasuk manfaatnya dibanding apa yang
dianggap salah kepada pekerjaan UPT," urai dia.
Dirinya menyampaikan, menurut warga yang hadir di sisi jalan itu mereka akan meminta dibuatkan saluran air ke sungai karena kalau hujan akan terjadi genangan air. "Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi 3 yang sudah sangat memprioritaskan masalah ini supaya ke depan lebih baik lagi,"tutup Alimuddin yang merupakan mantan Kabag Organisasi dan juga Kepala BKD.(*/hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar