Camat Waru Berharap Wewenang sebagai Koordinator Utama Dikembalikan
![]() |
Sidak komisi III DPRD PPU ke lokasi RT 22 Waru |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum di
Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terindikasi melanggar
aturan. Pasalnya penggunaan buldozer milik UPT PU diduga disewakan ke
pihak pengembang perumahan untuk kepentingan pembukaan lahan. Hal
tersebut terungkap saat Komisi 3 DPRD PPU melakukan sidak ke RT
22 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU, Rabu (7/9/2016).
Menurut
Sekretaris Komisi III Jamaludin, kegiatan land clearing yang dilakukan
oleh UPT PU tidak berdasarkan schedul penggunaan alat, dimana seharusnya
alat tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan Usaha Tani. Namun
dipakai untuk membuka lahan di wilayah lain.
"Iya ada kegiatan land
clearing dilakukan UPT PU dan tidak berdasarkan schedul penggunaan alat
yang seharusnya alat tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan Usaha Tani, " kata Jamaluddin.
"Ada ketidaksesuaian antara proposal yang diajukan dengan
pengerjaan di lapangan. Ketua RT 22 menyebutkan pengerjaan jalan hanya
sepanjang 215 meter, tetapi di proposal tertulis pengerjaan jalan itu
sepanjang 385 meter," lanjutnya.
Diduga lahan tersebut merupakan lahan yang akan dijadikan
perumahan. Mengingat lahan yang sudah diclearing menggunakan alat UPT PU
itu luasnya mencapai satu hektare lebih. "Luasnya mencapai satu hektare
bahkan duluan lahan itu dikerjakan daripada jalannya," tambah Jamal.
Selain itu ia mengatakan alat yang difungsikan untuk
kegiatan pembangunan di wilayah pedesaan itu diduga dikomersialkan
dengan memungut biaya sewa. Dengan indikasi adanya pungutan dan
pemakaian alat yang tidak sesuai prosedur.
"Ada indikasi jalan itu untuk perumahan, bukan untuk jalan Usaha Tani. Kami juga tidak yakin kalau UPT-PU menggunakan dana
operasional sendiri untuk pembersihan lahan itu," lanjut Jamaluddin.
Ia juga mendapat informasi dari camat dan lurah setempat,
bahwa alat berat UPT-PU disewakan untuk pengerjaan itu sehingga
melanggar aturan.
"Itu perlu
pembuktian dan kalau informasi soal alat berat UPT-PU disewakan itu
memang benar, berarti melanggar peraturan," katanya.
Jamaludin menilai
hal itu melanggar peraturan bupati nomor 14 tahun 2013 tentang UPT PU.
Dimana anggaran seluruh kegiatan di UPT PU sudah dianggarkan melalui
APBD. Untuk itu pihaknya akan mendalami permasalahan yang terjadi di
UPT saat ini. "Tentu ini melanggar perbup nomor 14 tahun 2013 tentang
UPT PU, dan kami akan mendalami permasalahan ini," tutur Jamaluddin.
Sementara itu
camat Waru Fahri Rozani Ghofar mengaku tidak mengetahui adanya praktek
penyewaan alat UPT kepada warga. Pasalnya selama ini menurut Fahri
tidak ada proposal pengajuan alat yang masuk ke pihak kecamatan.
"Sejak
awal saya menjadi camat di Waru tidak ada proposal pengajuan alat kepada
UPT PU masuk ke pihak kecamatan, " kata Fahri.
Menurutnya selama
ini proposal pemakaian alat hanya melalui kelurahan dan langsung
ditujukan ke UPT tanpa melalui kecamatan. Ia menjelaskan prosedur
pemakaian alat UPT merupakan kewenangan UPT dan Dinas PU. Sementara
pihaknya hanya sebatas koordinator karena secara administrasi UPT PU
bertanggung jawab langsung kepada dinas.
Fahri menuturkan
berdasarkan informasi yang diterimanya biaya sewa yang dibebankan kepada
warga dalam menggunakan alat UPT PU lebih dikarenakan sebagai dana
operasional seperti pembelian BBM.
"Kita berbicara
fakta, dari informasi yang saya diterima bahwa biaya sewa yang
dibebankan kepada warga dalam menggunakan alat UPT PU itu sebagai dana
operasional seperti BBM," lanjutnya.
Namun dirinya
tidak menjelaskan besaran biaya yang ditetapkan UPT untuk penyewaan alat
tersebut. Pasalnya besaran dananya hanya berdasarkan kesepakatan antara
pihak UPT dengan warga.
Meski demikian Ia
berharap wewenang kecamatan yang ditunjuk sebagai koordinator utama
bisa dikembalikan. Sehingga seluruh kegiatan UPT PU di wilayah kecamatan
dapat dikontrol.(*/hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar