September 08, 2016

Sidak Komisi 3, Jamaluddin : Ada Kegiatan Land Clearing UPT PU

Camat Waru Berharap Wewenang sebagai Koordinator Utama Dikembalikan 


Sidak komisi III DPRD PPU ke lokasi RT 22 Waru
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum di Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terindikasi melanggar aturan. Pasalnya penggunaan buldozer milik UPT PU diduga disewakan ke pihak pengembang perumahan untuk kepentingan pembukaan lahan. Hal tersebut terungkap saat Komisi 3 DPRD PPU melakukan sidak ke RT 22 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU, Rabu (7/9/2016).

Menurut Sekretaris Komisi III Jamaludin,  kegiatan land clearing yang dilakukan oleh UPT PU tidak berdasarkan schedul penggunaan alat,  dimana seharusnya alat tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan Usaha Tani. Namun dipakai untuk membuka lahan di wilayah lain. 


"Iya ada kegiatan land clearing dilakukan UPT PU  dan tidak berdasarkan schedul penggunaan alat yang seharusnya alat tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan Usaha Tani, " kata Jamaluddin.

"Ada ketidaksesuaian antara proposal yang diajukan dengan pengerjaan di lapangan. Ketua RT 22 menyebutkan pengerjaan jalan hanya sepanjang 215 meter, tetapi di proposal tertulis pengerjaan jalan itu sepanjang 385 meter," lanjutnya. 

Diduga lahan tersebut merupakan lahan yang akan dijadikan perumahan. Mengingat lahan yang sudah diclearing menggunakan alat UPT PU itu luasnya mencapai satu hektare lebih. "Luasnya mencapai satu hektare bahkan duluan lahan itu dikerjakan daripada jalannya," tambah Jamal. 

Selain itu ia mengatakan alat yang difungsikan untuk kegiatan pembangunan di wilayah pedesaan itu diduga dikomersialkan  dengan memungut biaya sewa. Dengan indikasi adanya pungutan dan pemakaian alat yang tidak sesuai prosedur.

"Ada indikasi jalan itu untuk perumahan, bukan untuk jalan Usaha Tani. Kami juga tidak yakin kalau UPT-PU menggunakan dana operasional sendiri untuk pembersihan lahan itu," lanjut Jamaluddin. 

Ia juga mendapat informasi dari camat dan lurah setempat, bahwa alat berat UPT-PU disewakan untuk pengerjaan itu sehingga melanggar aturan. 

"Itu perlu pembuktian dan kalau informasi soal alat berat UPT-PU disewakan itu memang benar, berarti melanggar peraturan," katanya. 
 
Jamaludin menilai hal itu melanggar peraturan bupati nomor 14 tahun 2013 tentang UPT PU. Dimana anggaran seluruh kegiatan di UPT PU sudah dianggarkan melalui APBD. Untuk itu  pihaknya akan mendalami permasalahan yang terjadi di UPT saat ini. "Tentu ini melanggar perbup nomor 14 tahun 2013 tentang UPT PU, dan kami akan mendalami permasalahan ini," tutur Jamaluddin. 

Sementara itu camat Waru Fahri Rozani Ghofar  mengaku tidak mengetahui adanya praktek penyewaan alat UPT kepada warga. Pasalnya selama ini menurut Fahri tidak ada proposal pengajuan  alat yang masuk ke pihak kecamatan. 

"Sejak awal saya menjadi camat di Waru tidak ada proposal pengajuan alat kepada UPT PU masuk ke pihak kecamatan, " kata Fahri.

Menurutnya selama ini proposal pemakaian alat hanya melalui kelurahan dan langsung ditujukan ke UPT tanpa melalui kecamatan. Ia menjelaskan prosedur pemakaian alat UPT merupakan kewenangan UPT dan Dinas PU. Sementara pihaknya hanya sebatas koordinator karena secara administrasi UPT PU bertanggung jawab langsung kepada dinas.

Fahri menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya biaya sewa yang dibebankan kepada warga dalam menggunakan alat UPT PU lebih dikarenakan sebagai dana operasional  seperti pembelian BBM.

"Kita berbicara fakta, dari informasi yang saya diterima bahwa biaya sewa yang dibebankan kepada warga dalam menggunakan alat UPT PU itu sebagai dana operasional seperti BBM," lanjutnya. 

Namun dirinya tidak menjelaskan besaran biaya yang ditetapkan UPT untuk penyewaan alat tersebut. Pasalnya besaran dananya hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak UPT dengan warga. 

Meski demikian Ia berharap  wewenang kecamatan yang ditunjuk sebagai koordinator utama bisa dikembalikan. Sehingga seluruh kegiatan UPT PU di wilayah kecamatan dapat dikontrol.(*/hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM