Rakor tambang. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Perusahaan tambang batubara PT Perkasa Inakakerta (PIK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bengalon menghadapi masalah serius. 236 dari 478 karyawannya dua bulan belum terima gaji. Naasnya lagi, sudah tidak terima gaji selama dua bulan terakhir, terhitung Mei-Juli 2016 , mereka juga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red). Ratusan karyawan tersebut menuntut segera dibayarkan gajinya, serta minta pesangon.
Buntut panjang persoalan karyawan PIK menurut Yohanes,selaku manajemen perusahaan batubara, ini berawal dari masalah internal. PT PIK ini memiliki sub kontraktor namanya, PT Feron. Feron ini saat ini tidak lagi menjadi sub kontraktor PIK. Karena Feron kini sudah diganti PT Kurnia Wahana Nusa (KWN). Hanya saja, persoalannya, tenaga kerja yang menjadi karyawan Feron itu ratusan belum dibayar gajinya, sementara Feron tidak lagi bekerja sama dengan PIK.
"Kantor Feron, kami tidak tahu lagi di mana. Kami cari kantornya di Balikpapan, tidak ditemukan.ke Jakarta juga tidak ditemukan. Kantornya pindah-pindah," kata Yohanes dalam rapat koordinasi perusahaan tambang batubara dengan Pemkab Kutim yang dilangsungkan di ruang Meranti, kantor bupati, Bukit Pelangi, Kamis (8/9/2016).
Namun setelah 2 bulan terakhir ini, PIK mulai kondusif. Hanya saja hak karyawan Feron yang belum ada solusinya. Sementara KWN dijadikan sub kontraktor PIK belum juga mengambil sikap seperti apa solusi pembayaran gaji karyawan.
Sehingga 236 karyawan PIK di-PHK tersebut membawa masalahnya itu untuk difasilitasi Pemkab Kutim. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraasi Kutim berusaha memediasi masalah karaywan yang di- PHK tersebut guna mendapatkan hak karyawan yang tak digaji 2 bulan. Bagaimana pun ini karyawan sub kontraktor PT PIK. Sebaiknya, PIK ikut berperan aktif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kendati harga batubara kini belum stabil. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar