September 03, 2022

SKT Atas Nama Wariko Tahun 2001 Teregister di Kelurahan Waru - PPU

MEDIASI:Lurah Waru Zulfahmi bersama Kasi PPSDA Elfrida Damanik dan Stafnya Alimuddin
WARU, KABARKALTIM.CO.ID - Mediasi mengenai permasalahan lahan di Tambaksari RT 24 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dilakukan Kamis 1 September 2022 siang. Mediasi dipimpin Lurah Waru, Zulfahmi Ahmad Shabraniti SSos, yang didampingi Kasi Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPSDA) Kelurahan Waru Elfrida Damanik SSos dan stafnya Alimuddin. 

Turut hadir, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru Bripka Karim dan Babinsa Kelurahan Waru Sutikno. Termasuk pihak pemohon mediasi, dan juga pihak keluarga almarhum Wariko yang diketahui memiliki Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara. Surat tersebut diterbitkan Kelurahan Waru pada April 2001, ditandatangani Lurah Waru saat itu yaitu Muhammad SSos dan diketahui Camat Waru saat itu yaitu Drs Hardani Har. 

Surat penguasaan dan pemilikan tersebut, sempat ditunjukkan pihak Wariko kepada Lurah Zulfahmi dan jajarannya, disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Bahkan sempat dicek kembali di berkas/data Kelurahan Waru, dan ternyata benar, teregister, terdata dan mengikuti proses atau aturannya dalam membuat surat penguasaan dan pemilikan. 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru mendampingi Lurah saat mediasi
"Kami netral dan transparansi dalam proses mediasi ini. Harapan kami, semua dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," sebut Lurah Zulfahmi. 

Tak bisa dielak, memang surat yang diterbitkan tahun 2001 tersebut, sesuai dengan proses aturannya yang berlaku. Saat itu pun, juga diketahui oleh saksi-saksi batas, dan kala itu juga ada berita acara pemeriksaan tanah/perwatasan, termasuk gambar/sket lokasi letak tanah/perwatasan. 

Untuk diketahui, ahli waris Wariko yang bernama Nur Wijaya menegaskan, tanah tersebut dijual kepada Arachman sekira tahun 2013, yang kemudia oleh Arachman dijual kepada Ardiansyah. "Saya berani membeli tanah itu, karena saya ketahui memang sah ada suratnya," tegas Arachman saat ditemui media ini. 

Pantauan media ini, mediasi di Kelurahan Waru tidak menemukan kesepakatan. Kendati sebelumnya, baik Lurah maupun sfafnya yaitu Alimuddin, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, menyampaikan harapannya agar permasalahan antara pemohon mediasi dengan pihak Wariko dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. 

Pemohon mediasi melanjutkan ke jalur hukum dan pihak Wariko pun akan mengikuti langkah-langkah hukum yang diambil pihak pemohon mediasi. Pihak kelurahan tidak akan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dimohonkan pihak penggugat/pemohon mediasi, dan segala aktivitas di atas objek yang disengketakan untuk sementara dihentikan, sebelum ada keputusan dari kedua belah pihak. (tim kk) 

 

 


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM