Catatan : Ketua Umum Gepak Kuning-Suriansyah (Prof)
Suriansyah |
Adanya penyerahan dana CSR dari perusahaan tambang batu bara yang melakukan kegiatan di Provinsi Kalimantan Timur untuk beberapa perguruan tinggi di Pulau Jawa dan 0 Rupiah untuk Kaltim, itu melukai hati masyarakat Kaltim.
Informasinya, perusahaan tersebut memberikan beasiswa Rp 100 M untuk ITB, Rp 50 M ke UGM dan Rp 50 M untuk UI. Tentu sangat melukai masyarakat Kalimantan Timur, sebagaimana kita ketahui infrastruktur pendidikan di Kalimantan Timur masih butuh suport baik dari pemerintah maupun pihak swasta.
Sebagamana kita ketahui bahwa menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebut Corporate Social Resfonsibility (CSR) dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Jika kita merujuk berdasarkan PP 47/2012, kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), jelas ditujukan bagi perseroan terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang
dan/yang berkaitan dengan sumber daya alam (SD ) berdasarkan
Undang-Undang. Untuk ke depannya pemerintah daerah harus melakukan
pendataan terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang
beroperasi di Kaltim agar penyaluran CSR tepat sasaran. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar