Mei 10, 2022

Gugatan PUTN, Banding dan Gugatan Kasasi Dimenangkan Sumaria Daeng Toba

Tergugat BPN Balikpapan, Sertifikat Nomor 10 Dinyatakan Batal 

Sumaria menunjukkan 3 salinan putusan
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Kabar sangat menggembirakan bagi masyarakat yang berada di wilayah Somber Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, yang selama ini susah dalam mengurus sertifikat tanah, akibat terbitnya sertifikat nomor 10 atas nama PT Ganserco Indah. 

Senin 9 Mei 2022, ahli waris Sumaria Daeng Toba yang namanya sempat sangat populer karena menang dalam gugatannya melawan ASDP Balikpapan, mendatangi kantor PTUN Samarinda. Kedatangan Sumaria untuk meminta salinan putusan PTUN terkait gugatannya terhadap BPN Balikpapan mengenai terbitnya sertifikat nomor 10. 

Selama kurun waktu sekira 24 tahun, Sumaria baru mengambil atau meminta salinan putusan tersebut, dikarenakan Sumaria sempat mendengar jika terkait gugatannya itu dinyatakan Putusan NO. Ternyata setelah dicek langsung pada Senin 9 Mei 2022 dimana Sumaria mendampingi warga yang akan mengurus sertifikat tanah di kawasan Somber, putusannya berpihak bagi Sumaria atau kemenangan bagi Sumaria. 

"Putusan berpihak pada kami lagi. Benar, kurun waktu 24 tahun, 1998 - 2022, baru saya mengambil putusan dan mengetahui jika saya menang. Ini kebesaran Allah, dan tentunya buah manis bagi masyarakat, agar tidak lagi susah dalam mengurus sertifikat di BPN Balikpapan," seru Sumaria saat dihubungi media ini di PUTN Samarinda. 

Sebagai kronologi Sumaria menceritakan, lahan yang berada di Somber Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, sebagian dikuasai PT Ganserko Indah Balikpapan, dan terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan No 10 tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur No 1684 tahun 1984 atas nama  PT Ganserco Indah Balikpapan yang diterbitkan oleh BPN Balikpapan pada tahun 1996. 

"Saya melakukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Kota Balikpapan karena menerbitkan sertifikat no 10," kata Sumaria menerangkan kronologi awal.  

Baik pada gugatan PTUN, gugatan banding maupun gugatan kasasi, ketiganya dimenangkan oleh Sumaria. Kini Sumaria memegang tiga salinan putusan resmi yang memenangkan gugatannya tersebut. 

"Gugatan PTUN  No 06 /G.TUN/1996/TNH /PTUN _ SMD,  gugatan banding No 70/B/1997/PT.TUN .JKT, gugatan kasasi No 168/ K/TUN /1998 , perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Maka sertifikat No 10 dinyatakan batal demi hukum yang ditetapkan," urai Sumaria. 

"Dengan adanya putusan tersebut, saya mengharapkan kepada BPN Kota Balikpapan tidak lagi mengeluarkan ataupun menerbitkan sertifikat atas dasar No 10. Dan saya berharap kepada semua yang telah menerima pelepasan hak dari saya Sumaria Daeng Toba, agar BPN dapat melanjutkan pembuatan sertifikat kepada warga yang telah menerima surat pelepasan hak dari saya," jelas Sumaria. 

Masih kata Sumaria, dirinya sebagai ahli waris atau pemilik lahan yang berada di RT 01, 45, 58 dan RT 02 Somber Jalan AW Syahrani Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara,  putusan tersebut baru pada Senin 9 Mei 2022 diketahui Sumaria setelah datang ke PTUN mengambil salinan putusan resmi. 

"Baru saya tahu kalau putusannya, saya menang dan sudah berkekuatan hukum tetap.  Alhamdulillah,  bertahun-tahun masyarakat mau memmbuat sertifikat yang telah membeli ke saya tapi selalu ditolak BPN Balikpapan, sekali lagi saya sangat mengharapkan kepada BPN Balikpapan agar menghormati putusan Mahkamah Agung RI," tegas Sumaria. (kk)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM