Baca Juga :
Desember 09, 2021
Kejari Sangatta Sita Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Momentum hari anti korupsi dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tancapkan taringnya menyita uang korupsi senilai Rp 2,5 miliar lebih terkait pengadaan genset 350 Kilovolt Ampere (KVA) Desa Senamba, Kecamatan Muara Bengkal, serta proyek pembuatan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Henriyadi menyebutkan, korupsi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red) pengadaan genset senilai Rp. 2,3 miliar lebih telah dikembalikan terpidana Wahyu Adhiguna Melle. Untuk korupsi proyek sumur bor terpidana Fahreza Maulana telah mengembalikan kerugian negara Rp.89,1 juta.. Sedangkan, terpidana WN juga sudah mengembalikan uang korupsi proyek pembuatan sumur bor Rp 94 juta.
"Kasus tindak pidana korupsi ini telah inkracht. Artinya, sudah ada putusan tetap pengadilan," terang Henriyadi dalam konferensi pers di kantornya, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (9/12/2021).
Para terpidana korupsi pengadaan genset dan sumur bor itu sedang menjalani penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum yang pernah dilakukan. "Kasus ini sudah selesai," terangnya. Namun, lanjut Kajari Sangatta, uang sitaan hasil korupsi Rp 2,5 miliar lebih tersebut sebelumnya disimpan di Bank Mandiri. Di Bank Mandiri ini ada nomor rekening khusus untuk menampung uang korupsi yang dikembalikan para penjahat negara.
Hari ini (Rabu, Red) pukul 13.30 waktu setempat, uang korupsi rampasan diserahterimakan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wasita kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setkab Kutim Teddy Febrian ditandai penekenan berita acara. pihak terkait. Termasuk, Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Kajari Henriyadi. Selanjutnya, uang tersebut dibawa pihak Bankaltimtara untuk disimpan selaku bank mitra pemerintah daerah.
Sitaan uang korupsi itu, tambah wakil bupati Kutim, akan dibelanjakan setelah ada kesepakatan persetujuan DPRD Kutim. Uang Rp. 2,5 miliar tersebut merupakan pendapatan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Kutim. Bisa saja uang itu dibelanjakan setelah melalui pembahasan persetujuan antara pemerintah eksekutif dengan banggar (Badan Anggaran, Red) DPRD. Apakah itu masuk pada APBD Perubahan atau belum. "Kami lihat perkembangannya. Uang itu mau dipakai untuk membiayai pembangunan apa," tukasnya. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

NEWS UPDATE
POPULER
-
Suriansyah : Jika Ada Demo Gunakan Atribut HTI, akan Dibubarkan Paksa Gabungan orma daerah di Kota Balikpapan - Kaltim menggelar aksi damai...
-
JAKARTA - Setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan, bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merupakan adalah alum...
-
Kondisi jalan di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten PPU SOTEK, KABARKALTIM.CO.ID - Masyarakat Kelurahan Sotek Kecamatan Pen...
-
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Bela Diri Tarung Derajat (PB Kodrat) sekaligus anggota DPR RI Bambang Soesatyo me...
-
Bambang Soesatyo JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus anggota DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau semua pihak untuk propors...
-
Berhasil Selamatkan Nyawa Pengunjung Pantai Ketawang Mbah Jo dan kawan-kawan mendapatkan apresiasi dari DPC PKB Purworejo (koim/kj) PURWOREJ...
-
Rakyat Balikpapan Geliat Membangun, Kinerja Dewan Dinanti-nantikan Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Balikpapan yang dipimpin W...
-
Jaga Kondusivitas, Dimana Bumi Dipijak di Situ Langit Dijunjung Spanduk yang dirobek, Ketum Gepak Kuning ajak semua menjaga kedamaian BALIK...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar