Desember 09, 2021

Kejari Sangatta Sita Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Momentum hari anti korupsi dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tancapkan taringnya menyita uang korupsi senilai Rp 2,5 miliar lebih terkait pengadaan genset 350 Kilovolt Ampere (KVA) Desa Senamba, Kecamatan Muara Bengkal, serta proyek pembuatan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, 2019. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Henriyadi menyebutkan, korupsi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red) pengadaan genset senilai Rp. 2,3 miliar lebih telah dikembalikan terpidana Wahyu Adhiguna Melle. Untuk korupsi proyek sumur bor terpidana Fahreza Maulana telah mengembalikan kerugian negara Rp.89,1 juta.. Sedangkan, terpidana WN juga sudah mengembalikan uang korupsi proyek pembuatan sumur bor Rp 94 juta. "Kasus tindak pidana korupsi ini telah inkracht. Artinya, sudah ada putusan tetap pengadilan," terang Henriyadi dalam konferensi pers di kantornya, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (9/12/2021). Para terpidana korupsi pengadaan genset dan sumur bor itu sedang menjalani penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum yang pernah dilakukan. "Kasus ini sudah selesai," terangnya. Namun, lanjut Kajari Sangatta, uang sitaan hasil korupsi Rp 2,5 miliar lebih tersebut sebelumnya disimpan di Bank Mandiri. Di Bank Mandiri ini ada nomor rekening khusus untuk menampung uang korupsi yang dikembalikan para penjahat negara. Hari ini (Rabu, Red) pukul 13.30 waktu setempat, uang korupsi rampasan diserahterimakan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wasita kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setkab Kutim Teddy Febrian ditandai penekenan berita acara. pihak terkait. Termasuk, Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Kajari Henriyadi. Selanjutnya, uang tersebut dibawa pihak Bankaltimtara untuk disimpan selaku bank mitra pemerintah daerah. Sitaan uang korupsi itu, tambah wakil bupati Kutim, akan dibelanjakan setelah ada kesepakatan persetujuan DPRD Kutim. Uang Rp. 2,5 miliar tersebut merupakan pendapatan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Kutim. Bisa saja uang itu dibelanjakan setelah melalui pembahasan persetujuan antara pemerintah eksekutif dengan banggar (Badan Anggaran, Red) DPRD. Apakah itu masuk pada APBD Perubahan atau belum. "Kami lihat perkembangannya. Uang itu mau dipakai untuk membiayai pembangunan apa," tukasnya. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM