Oktober 25, 2020

Inilah Dasar Hukum Penolakan Panelis Debat Publik Pilkada Balikpapan

Suriansyah
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Koordinator Jaringan Kotak Kosong (JKK) Kota Balikpapan, Suriansyah alias Prof, bersama relawannya menyampaikan penolakan panelis debat publik pilkada Kota Balikpapan tahun 2020. 

Alasan yang mendasari penolakan tersebut, karena panelis bukan berasal dari masyarakat Kota Balikpapan. "Senin (26/10/2020), surat keberatan akan kami sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga pihak-pihak terkait lainnya seperti KPU Balikpapan," ungkap Prof yang juga Ketua Umum Gepak Kuning kepada media ini, Minggu (25/10/2020) pagi. 

Sementara sebagai dasar hukumnya, Prof menambahkan, sebagaimana pasal 68 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2015, diubah terakhir kali melalui UU nomor 10 tahun 2016. "Dalam Undang-undang itu, tentang materi debat adalah visi misi dan program pasangan calon. Visi misi dan program kerja itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan," beber Prof. 

"Ini yang menjadi sorotan kami. Dalam pasal tersebut, tujuan secara umum adalah pada persoalan di daerah, dalam konteks pilkada Balikpapan adalah persoalan Balikpapan. Bgaimana mungkin panelis dapat menggali berbagai persoalan krusial di Balikpapan, sementara panelis bukan dari masyarakat Balikpapan. Makanya kami meminta, panelis dari masyarakat Kota Balikpapan, sehari-hari beraktivitas di Balikpapan, ber-KTP Balikpapan, agar benar-benar dapat menggali berbagai persoalan di Balikpapan," tegas Prof. (kk) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM