Maret 16, 2020

Corona, Gubernur Jatim Instruksikan Tidak Tutup Sekolah dan Lokasi Wisata

SURABAYA, KABARJATIM.CO.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan instruksi tidak menutup menutup sementara tempat-tempat berkumpulnya massa seperti lokasi wisata dan sekolah.

Namun demikian, diminta agar meningkatkan kewaspadaan dengan menyiapkan sarana pelindung diri. “Kita tidak akan menutup lokasi wisata dan proses belajar tetap berjalan. Yang penting meningkatkan kewaspadaan dengan menyiapkan sarana pelindung diri," kata Khofifah saat meninjau Tropical Disease Center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (14/3/2020) sore. 

Pemprov meminta pengelola tempat wisata dan mal untuk melakukan berbagai langkah kewaspadaan, seperti menyiapkan fasilitas cuci tangan dan membagikan masker. Tak hanya itu, Khofifah juga meminta agar pengelola memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermal gun) dan melakukan pengecekan kepada seluruh pengunjungnya.
“Mereka harus menyiapkan hand sanitizer, kemudian mereka menyiapkan tempat cuci tangan, kemudian mereka menyiapkan masker," katanya. 
Khofifah mengatakan sekolah juga akan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa, tapi meningkatkan kewaspadaan. “Kita minta waspada, sekolah-sekolah diharapkan mereka memiliki saluran air untuk cuci tangan, mereka bisa menyiapkan dalam bentuk yang sederhana melalui pipa kemudian ada hand sanitizer," katanya. 
Seperti diketahui, WHO pada Jumat (13/3/2020) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi atau wabah yang penyebarannya telah meluas ke berbagai negara. WHO pun memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar. Pertama, meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk menyatakan status darurat nasional. Kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko dan keterlibatan masyarakat. Ketiga, mengintensifikasi penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina dan isolasi kasus. Keempat, meningkatkan pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit. Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan. (*/kg)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM