Kasmidi Bulang (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Pengabdian selama 2019 bagi 5.000 honorer sudah dilalui. Namun, gaji selama 5 bulan terancam hangus alias tak dibayar. Pasalnya, Pemkab Kutim 2019 hanya menganggarkan gaji bagi 5.000 honorer selama 7 bulan.
"Dinas Pendidikan sudah membayar gaji atau insentif tujuh bulan. Sisa yang lima bulan belum. Anggarannya tidak ada. Jumlahnya lebih dari lima ribu orang," sebut Kepala Dinas Pendidikan Roma Malau di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (27/1/2020).
5.000 orang pendidik tersebut, termasuk guru status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yakni Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak. Serta guru Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan doja. Biasanya alokasi anggaran dalam bentuk dana hibah di Dinas Pendidikan Kutim.
Tahun 2020 ini, Pemkab Kutim belum mengalokasikan uang khusus untuk bayar gaji bagi honorer pendidik yang dimaksud. Bagian Pengolah Keuangan dan Aset Daerah Setkab hanya menyebutkan ada dana Rp 4 miliar. Uang tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji. Kalau dana itu dipakai bayar gaji. Lantas anggaran hibah tahun ini (2020) diambil dari mana," tanyanya.
Mendengar hal di atas, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menegaskan, gaji pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dibayar, karena itu merupakan hak. Apalagi 5.000-an orang itu sudah bekerja. "Kan, dana itu bisa digunakan. Nanti 'kan bisa dimasukan dalam APBD perubahan," tandasnya
Para doja,guru ngaji, guru TK2D mengabdi di Kutim pada mengeluh, dan was-was, jangan-jangan hak mereka tidak dibayar. Pasalnya, tahun sebelumnya, insentif PNS tiga bulan tidak dibayar alias hangus. Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tiap tahun lebih dari Rp 3 triliun. "Besaran gaji di bawah standar UMK (Upah Minimum Kabupaten, Red). Bayarnya tidak lancar. Kita ini dimiskinkan di daerah kaya," kerutuknya. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar