Januari 27, 2020

Tak Tuntas Per 31 Januari 2020 Pemkab Kutim Kena Sanksi

Yulianti (baharsikki)
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Asisten Administrasi Setkab Yulianti menyatakan, bila laporan administrasi keuangan per 31 Januari 2020 tidak masuk di Kementerian Keuangan dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, maka Pemkab Kutim bisa kena sanksi. Sanksinya  bisa berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

Bila penundaan transfer DAU dari pusat ke Pemkab Kutim maka bisa dipastinya, pembayaran gaji tertunda pula. Imbasnya pencairan gaji bupati, wakil bupati, dan gaji anggota DPRD serta gaji PNS ikut tertunda. Untuk itu, sisa waktu 4 hari lagi, betul-betul dimanfaat guna merampungkan laporan keuangan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sejatinya benar-benar diperhatikan. Ada yang masih perlu dilengkapi terkait pengadministrasian. Seperti Dinas Kesehatan dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red) lainnya," tandas Yulianti dalam rapat koordinasi dipimpin wakil bupati Kutim di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (27/1/2020).


Bagian Pengolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan, data yang akan disetor ke pemerintah pusat sudah mencapai 90 persen. Sisa 10 persen yang masih sedang dihimpun. Mudah-mudahan sisa waktu  yang ada bisa digunakan untuk menyelesaikan hal tersebut. Masih ada yang perlu dilengkapi. Termasuk menyesuaikan nomenklatur anggaran.

"Saya kira tidak perlu dibesar-besarkan. Misalnya bupati bakal tertunda digaji. Memang penundaan pembayaran gaji itu merupakan bagian dari sanksi. Tapi kalau bolah jangan sampai itu terjadi," harap Wakil Bupati Kasmidi Bulang optimistis. (baharsikki)
 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM