JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse
Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo
Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative
Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.
Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis
formal. Dan bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi
kepolisian.
"UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice. Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse. Yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya. Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan. Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujar Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Restorative Justice sudah bisa
diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU No.
11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Begitupun dengan berbagai kasus pidana
lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban
melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan."UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice. Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse. Yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya. Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan. Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujar Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan, di tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia geger lantaran Nenek Asyani, perempuan usia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur. Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas Restorative Justice.
"Restorative Justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat," tandas Bamsoet.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum SOKSI ini mewanti-wanti agar Reserse Polri tak mengatasnamakan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara. Mengingat korbannya bukanlah orang per orangan yang bisa dimintai kesediaannya dalam mencari titik temu dengan pelaku.
"Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diperkuat oleh Reserse Polri. Keseriusan Polri membersihkan Indonesia dari korupsi harus ditunjukkan bukan hanya dengan menghukum dan mengejar pelakunya, melainkan dengan turut aktif membuat sistem pencegahan. Sehingga korupsi tak lagi menjadi momok di negeri ini," pungkas Bamsoet. (*/ki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar