Darius Jiu (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID-
Bah disambar petir di siang bolong. Itulah kira-kira yang dirasakan
ribuan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Upah Minimum Kabupaten (UMK)
naik 8,5 persen dari Rp 2,8 juta menjadi 3,1 juta per bulan. Tapi tujuh ribu
lebih aparat pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) status non PNS (Pegawai
Negeri Sipil, Red) nasib masa depan mereka belum jelas.
“UMK naik, pegawai TK2D makin
sengsara,” kata ribuan honorer Kutim
awal November 2019.
Indikator menaikan UMK
pertimbangannya adalah adanya inflasi (kenaikan harga) kebutuhan pokok.
Sementara, gaji TK2D masih jauh kurang dari nilai UMK yang berlaku. Itupun gaji
TK2D kadang tidak cair di tiap awal bulan.
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD Kutim) 2019 ini saja sebesar Rp 3,6 triliun lebih. Tapi
kesejahteraan pegawai TK2D belum terpenuhi. Kesepakatan besaran UMK, itu
berdasarkan kebutuhan hidup layak. Jadi TK2D miskin karena dimiskinkan secara
struktural. Ada Undang- Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 tapi
tidak dilaksanakan maksimal.
“Akibatnya, TK2D bukan sejahtera,
malah justru meradang.” Pungkas komunitas Forum Komunikasi TK2D Kutim pada
berbagai kesempatan.
Sejatinya, menurut Ketua Dewan
Kehormatan TK2D Bahar, Pemkab Kutim mengacu pada undang- undang
ketenagakerjaan. Namanya tenaga kerja kontrak seharusnya, pegawai non PNS
diberi upaha sesuai UMK yang berlaku. Kalau alasan aturan tak ada. Buatkan
aturan Pemkab diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Kalau
ada perda khusus untuk menata hak dan kewajiban bagi TK2D, mereka tidak
terzalimin di negeri yang kaya sumber daya alam.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Darius Jiu mengatakan, besaran UMK Kutim yang berlaku
2020 senilai Rp 3.140.000,- per bulan. UMK tahun 2019 Rp 2,8 23.000,- Artinya,
ada kenaikan UMK satu digit. Hasil kesepatan UMK triparti ini sudah dikirim ke
provinsi untuk disetujui. Terkait Upah minimum kabupaten sektoral tambang dan
minyak, Pemkab tidak punya kewenangan dalam menentukan besaran nilainya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar