November 07, 2019

UMK Naik. Ribuan Pegawai TK2D Makin Sengsara

Darius Jiu (baharsikki/kk)

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID-  Bah disambar petir di siang bolong. Itulah kira-kira yang dirasakan ribuan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 8,5 persen dari Rp 2,8 juta menjadi 3,1 juta per bulan. Tapi tujuh ribu lebih aparat pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) status non PNS (Pegawai Negeri Sipil, Red) nasib masa depan mereka belum jelas.

“UMK naik, pegawai TK2D makin sengsara,” kata ribuan  honorer Kutim awal November 2019.

Indikator  menaikan UMK  pertimbangannya adalah adanya inflasi (kenaikan harga) kebutuhan pokok. Sementara, gaji TK2D masih jauh kurang dari nilai UMK yang berlaku. Itupun gaji TK2D kadang tidak cair di tiap awal bulan.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD Kutim) 2019 ini saja sebesar Rp 3,6 triliun lebih. Tapi kesejahteraan pegawai TK2D belum terpenuhi. Kesepakatan besaran UMK, itu berdasarkan kebutuhan hidup layak. Jadi TK2D miskin karena dimiskinkan secara struktural. Ada Undang- Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 tapi tidak dilaksanakan maksimal.


“Akibatnya, TK2D bukan sejahtera, malah justru meradang.” Pungkas komunitas Forum Komunikasi TK2D Kutim pada berbagai kesempatan.

Sejatinya, menurut Ketua Dewan Kehormatan TK2D Bahar, Pemkab Kutim mengacu pada undang- undang ketenagakerjaan. Namanya tenaga kerja kontrak seharusnya, pegawai non PNS diberi upaha sesuai UMK yang berlaku. Kalau alasan aturan tak ada. Buatkan aturan Pemkab diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Kalau ada perda khusus untuk menata hak dan kewajiban bagi TK2D, mereka tidak terzalimin di negeri yang kaya sumber daya alam.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Darius Jiu mengatakan, besaran UMK Kutim yang berlaku 2020 senilai Rp 3.140.000,- per bulan. UMK tahun 2019 Rp 2,8 23.000,- Artinya, ada kenaikan UMK satu digit. Hasil kesepatan UMK triparti ini sudah dikirim ke provinsi untuk disetujui. Terkait Upah minimum kabupaten sektoral tambang dan minyak, Pemkab tidak punya kewenangan dalam menentukan besaran nilainya. (ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM