![]() |
Nitta Rosalin (paling kanan) menjadi narasumber dalam sosialisasi penyerahan PSU (rahman/kk) |
Dalam kesempatan itu, Nitta Rosalin menyampaikan paparan, seperti soal tata cara penyerahan PSU yang ditelantarkan, sebagaimana pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009.
PSU yang ditelantarkan dan belum diserahkan, Pemkot membuat berita acara perolehan PSU perumahan dan permukiman, kemudian membuat pernyataan aset atas tanah PSU tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor BPN setempat. Bupati/Walikota menyerahkan PSU ke SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara, paling lambat 3 bulan setelah kantor BPN menerbitkan hak atas tanah. Kemudian pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset PSU ke daftar barang milik daerah. Langkah terakhir, SKPD yang menerima aset PSU melakukan pencatatan dalam daftar barang milik pengguna.
Dalam kesempatan itu juga, Nitta Rosalin juga menjelaskan mengenai pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara kewenangan pemerintah provinsi, yaitu penyediaann rumah untuk korban bencana dan penyediaan rumah relokasi program pemerintah. Pun dengan pemerintah kabupaten/kota, kewenangannya penyediaan rumah korban bencana, penyediaan rumah relokasi program pemerintah, penerbitan izin pembangunan dan pengembang perumahan serta penerbitan SKBD.
"Kewenangan perizinan memang di tingkat kabupaten/kota bukan provinsi. Pemerintah daerah kabupaten/kota, bersama masyarakat bersam-sama dalam penataan kawasan," beber Nitta Rosalin.
"Penyediaan rumah MBR memang menjadi kewenangan pusat. Kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, karena yang tahu data siapa yang membutuhkan rumah MBR. Pun terkait PSU, juga kerja dengan OPD terkait, seperti penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadan dan lainnya," imbuh Nitta.
Terkait pembangunan rumah MBR, perlu ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota. Menjadi angin segar bagi pengembang, terkait Permendagri nomor 55 tahun 2017 mengenai kemudahan perizinan dan non perizinan terkait pembangunan rumah MBR. (rahman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar