Manfaatkan Peluang Ibu Kota Negara yang Baru di Kaltim
Foto bersama staf Camat, para lurah, UPTD dengan narasumber sosialisasi penyerahan PSU (rahman/kk) |
Hadir dalam sosialisasi tersebut, sebagai narasumber Nita Rosalin Marbun SE MA dari Kemendagri. Disperkim Kota Balikpapan mengundang semua pengembang yang ada, termasuk camat, Lurah se-Kota Balikpapan dan juga Dinas-dinas dan UPTD terkait lainnya.
Acara dibuka Sekdakot Balikpapan yang diwakili Staf Ahli Walikota Balikpapan, Fahruddin. "Selamat datang narasumber (Nita Rosalin Marbun) di ibu kota negara yang baru. Kota Balikpapan sebagai kota penyangga ibu kota negara yang baru," kata Fahruddin.
Stah Ahli Walikota, Kepala Disperkim Balikpapan dan narasumber dari Kemendagri (rahman/kk) |
Para pengembang pun, diberikan peluang untuk membangun perumahan di ibu kota negara yang baru di Kaltim, yaitu di wilayah Kecamatan Sotek (Penajam Paser Utara) dan wilayah Kecamatan Samboja (Kutai Kartanegara).
"Silakan manfatkan peluang itu. Kami dari Disperkim selalu terbuka, jika ada kendala yang dihadapi pengembang, cari solusinya bersama, kami tidak pernah menyulitkan orang," tegas Ketut Astana.
Ketut pun menyampaikan, sarana perumahan dan pemukiman merupakan fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Di Kota Balikpapan, hal itu diatur dalam Pasal 6B Perda Kota Balikpapan, dan Pasal 9 Perwali. Fasilitas tersebut seperti perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, tempat pemakaman, pertamanan dan RTH dan juga parkir dan pos keamanan.
Usai sosialisasi, para pengembang foto bersama dengan narasumber (rahman/kk) |
Kapan PSU diserahkan ke Pemkot? Maksimal 1 tahun setelah masa pemeliharaan dilakukan pengembang, hal itu berdasar Perwali nomor 22 tahun 2014 dan Perda nomor 5 tahun 2013.
Menjadi kewajiban bagi pengembang, sebanyak 20 persen untuk jalan, drainase dan utilitas, 10 persen untuk utilitas, 4 persen bendali (atau dialihkan untuk RTH), 4 persen sarana sosial dan 2 persen tempat pemakaman umum (TPU) atau bisa ke lokasi lain/kompensasi uang.
"Perlu diingat bersama, apa yang menjadi aturannya, ya itu harus dijalankan para pengembang. Jangan coba dikurangi, sesuai dengan aturannya," tegas Ketut yang juga mengajak para pengembang semua memanfaatkan peluang ibu kota negara yang baru di Kaltim. (abdul rahman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar