September 12, 2019

Sosialisasi Penyerahan PSU 2019, Disperkim : Pengembang Segera Lengkapi Semua Fasilitasnya

Manfaatkan Peluang Ibu Kota Negara yang Baru di Kaltim 

Foto bersama staf Camat, para lurah, UPTD dengan narasumber sosialisasi penyerahan PSU (rahman/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Bertempat di Hotel MaxOne, Balikpapan, Kamis (12/9/2019) digelar sosialisasi tata cara penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) tahun anggaran 2019 oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan kepada pengembang perumahan formal. 

Hadir dalam sosialisasi tersebut, sebagai narasumber Nita Rosalin Marbun SE MA dari Kemendagri. Disperkim Kota Balikpapan mengundang semua pengembang yang ada, termasuk camat, Lurah se-Kota Balikpapan dan juga Dinas-dinas dan UPTD terkait lainnya.

Acara dibuka Sekdakot Balikpapan yang diwakili Staf Ahli Walikota Balikpapan, Fahruddin. "Selamat datang narasumber (Nita Rosalin Marbun) di ibu kota negara yang baru. Kota Balikpapan sebagai kota penyangga ibu kota negara yang baru," kata Fahruddin.  

Stah Ahli Walikota, Kepala Disperkim Balikpapan dan narasumber dari Kemendagri (rahman/kk)
Sementara itu Kepala Disperkim Kota Balikpapan I Ketut Astana mengharapkan, agar para pengembang secepat mungkin melengkapi semua fasilitas umum (fasum) di perumahannya, dan segera menyerahkannya ke Pemkot Balikpapan. 

Para pengembang pun, diberikan peluang untuk membangun perumahan di ibu kota negara yang baru di Kaltim, yaitu di wilayah Kecamatan Sotek (Penajam Paser Utara) dan wilayah Kecamatan Samboja (Kutai Kartanegara). 

"Silakan manfatkan peluang itu. Kami dari Disperkim selalu terbuka, jika ada kendala yang dihadapi pengembang, cari solusinya bersama, kami tidak pernah menyulitkan orang," tegas Ketut Astana. 

Ketut pun menyampaikan, sarana perumahan dan pemukiman merupakan fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Di Kota Balikpapan, hal itu diatur dalam Pasal 6B Perda Kota Balikpapan, dan Pasal 9 Perwali. Fasilitas tersebut seperti perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, tempat pemakaman, pertamanan dan RTH dan juga parkir dan pos keamanan. 

Usai sosialisasi, para pengembang foto bersama dengan narasumber (rahman/kk)
Sementara prasarana perumahan dan pemukiman, merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Sesuai dengan Perda Balikpapan pasal 6 dan juga pasal 8 Perwali, prasana meliputi : jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, Ipal, drainase, tempat pembuangan sampah dan bendali atau bozem.

Kapan PSU diserahkan ke Pemkot? Maksimal 1 tahun setelah masa pemeliharaan dilakukan pengembang, hal itu berdasar Perwali nomor 22 tahun 2014 dan Perda nomor 5 tahun 2013. 

Menjadi kewajiban bagi pengembang, sebanyak 20 persen untuk jalan, drainase dan utilitas, 10 persen untuk utilitas, 4 persen bendali (atau dialihkan untuk RTH), 4 persen sarana sosial dan 2 persen tempat pemakaman umum (TPU) atau bisa ke lokasi lain/kompensasi uang. 

"Perlu diingat bersama, apa yang menjadi aturannya, ya itu harus dijalankan para pengembang. Jangan coba dikurangi, sesuai dengan aturannya," tegas Ketut yang juga mengajak para pengembang semua memanfaatkan peluang ibu kota negara yang baru di Kaltim. (abdul rahman)  




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM