September 06, 2019

KPCDI Kecam Kebijakan Kemensos Abaikan Validasi Data Peserta BPJS PBI

Bariyadi warga Klaten Jateng

JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID-Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memakan korban. Salah seorang pasien gagal ginjal tiba-tiba tidak bisa melakukan cuci darah karena kartu BPJS PBI-nya sudah dinonaktifkan.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengecam kebijakan Kemensos yang tidak melakukan validasi data atau memberitahu terlebih dahulu kepada peserta BPJS PBI. Tony mengingatkan agar Kemensos harus hati-hati dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Kemensos main putus begitu saja. Ternyata yang diputus ini pasien cuci darah. Pasien yang tidak bisa cuci darah akan mengancam keselamatan nyawa pasien,” tegas Tony di Jakarta, Jumat (6/9/2019).


Tony menceritakan, bahwa ada laporan dari Bariyadi (48 tahun), pasien dari Klaten, Jawa Tengah, yang tidak bisa cuci darah. Dalam kondisi sesak napas dan tubuh membengkak karena kelebihan cairan. Sebelumnya, Bariyadi melakukan cuci darah rutin di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Tony menambahkan bahwa dirinya berkomunikasi dengan istri pasien, Endang. Menurut Endang, suaminya tidak bisa cuci darah dari hari Rabu (4/9/2019). Keluarga sudah ke kantor BPJS, namun disuruh mengurus ke BPJS Mandiri dan harus deposit uang ke Bank sebesar Rp 500 ribu.

Yang jadi masalah lagi bahwa pasien Bariyadi tak ada uang, mengingat dirinya pengangguran, tulang punggung keluarga hanya istri yang bekerja sebagai buruh pabrik. Lebih lanjut Tony menuturkan, bahwa keluarga pasien juga dibantu oleh kelurahan setempat telah mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI agar bisa cuci darah.

"Keluarga bersama lurah ke kantor Dinas Sosial, namun tak ada hasil. Pasien pun tidak bisa cuci darah sampai detik ini. Jadwal cuci darahnya hari Rabu dan Sabtu. Berarti sudah 2 (dua) hari pasien ini tidak cuci darah. Bila sampai terjadi kematian pada si pasien, KPCDI akan melakukan langkah hukum", tegasnya.

“Harusnya semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu," cetus Tony menegaskan. (*/ki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM