Ozzy Sulaiman Sudiro berbicara di depan publik (ist/kj) |
Majelis
Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan
mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak memaksakan kehendak
atas pengesahan RKUHP tersebut.
Dimana umat Pers belum saja sehat dari penyakit virus yang telah
menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang-Undang ITE yang
mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga meregang
nyawa misalnya “kasus M Yusup” wartawan kemajuan Rakyat, maupun
kebijakan Dewan Pers yang menggunakan politik belah bambu dan
pilih-pilih tebu.
Belum
ditambah lagi hantaman yang bertubu-tubi untuk memarginalisasi peran
Pers sebagai kontrol sosial penjaga gawang demokrasi.
“Ketika Pers sudah dikuasai penguasa. Jangan harap kebenaran itu akan
terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna di situlah antara Kebenaran
dan kebohongan diputarbalikkan,” ujar Ozzy Sudiro-Sekjen Majelis Pers
yang juga ketua umum KWRI, kepada redaksi kabarjateng, Kamis, 5
September 2019.
Seharusnya,
lanjut Ozzy, pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir batin
untuk kembali ke jalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim
sebelumnya, Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga
negara menjadi aktor domonasi dan faktor determinan atas kebijakan
kebijakannya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan publik.
“Ini era demorasi, kita dituntut transparasi dan akuntabel, pers berperan sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.
MP
dalam hal ini menilai banyak pasal di RKUHP yang bertentangan dengan
marwah kemerdekaan Pers dan demokrasi terutama kebebasan berekspresi
yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.
“Sebagai
salah satu contoh pada pada pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap
pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit yang dimaksud bentuk
penghinaan yang dimaksud. Dan ini merupakan salah satu bentuk pemidanaan
baru,” ujar Ozzy.
Ke-10
pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media ,
yakni:
Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang
hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong,
pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan
terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga
negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, pasal 444 tentang
pencemaran orang mati.
Untuk
itu tambah Ozzy, kami mendesak pemerintah dan DPR RI seadil-adilnya
untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut pasal-pasal yang berdampak
langsung terhadap Pers dan Media.
“Tentu
kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud
nyata menjaga stabilitas Negara ditengah persolaan Bangsa yang saat ini
sedang sakit kronis,” tutup Ozzy. (*/ki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar