Korlap Kasto orasi di Kantor DPRD Kutim. (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia berunjuk rasa damai di Kantor DPRD Kutim Kawasan
Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kaltim, Senin (23/9/2019). Dalam
aksinya, mahasiswa menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang
Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK Nomor 30/2002). Pendemo juga
menyoal tim panitia seleksi (Pansel) yang dinilai gagal menjaring
pimpinan KPK yang punya rekam jejak yang baik. Melemahan KPK berarti
penghianatan terhadap cita-cita reformasi yang bebas dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apalagi,
puluhan pendemo bertanya,“Revisi Rancangan Undang –Undang KPK
tidak masuk dalam program legislasi nasional”. Lagi pula saat
pembahasan di senayan anggota DPR RI yang ikut hanya 70 dari 575
orang. Artinya, ada kesan terburu-buru, serta tidak kuorum dalam
mengambil keputusan.
Mendengar
orasi demonstran, 7 dari 40 anggota DPRD Kutim mengizinkan pendemo
masuk ruang pertemuan untuk duduk bersama membicarakan soal nasib
anti rasuah KPK.
Pimpinan
rapat Anjas menyatakan, secara pribadi menolak revisi UU KPK. Tapi
secara lembaga
dirinya tidak bisa ambil sikap tegas menolak atau
setuju revisi UU KPK. “DPRD ini ada hirarki. Ada DPRD Provinsi, dan
ada DPR pusat. Keputusan lembaga merupakan keputusan kolektif
kolegia,” kata politis partai Golkar ini.
Save KPK. (baharsikki/kk) |
Anggota
DPRD Kutim fraksi PDIP juga menyikapi pribadi soal revisi UU KPK.
Kalau di pusat DPR RI daru PDIP sudah setuju dilakukan revisi UU KPK.
Kalau anggota DPRD di daerah bisa-bisa kena PAW (pergantian antar
waktu, Red) bila tidak bersinergi dengan keputusan partai di level
pusat. Apalagi Kutim saja belum ada ketua DPRD definitifnya. Untuk
perjalanan dinas saja belum bisa. Karena pejabat sementara ketua
DPRD, tidak boleh teken.
Untuk
itu, karena persetujuan revisi UU KPK sudah disahkan, maka 7 anggota
DPRD Kutim hanya bisa berdoa, serta mendukung upaya penguatan KPK
melalui petisi yang diajukan pengunjuk rasa. Karena bahasa
Undang-Undang itu domain DPR RI. Kalau bahas Peraturan Daerah (Perda)
itu domain anggota DPRD. “ Coba yang disoal berkaitan dengan
kewenangan DPRD. Kita bisa kaji dan bahas bersama, dan Itu kami bisa
langsung putuskan,” imbuh wakil rakyat Kutim. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar