September 23, 2019

DPRD Sikapi Pribadi soal Revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Korlap Kasto orasi di Kantor DPRD Kutim. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia berunjuk rasa damai di Kantor DPRD Kutim Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kaltim, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya, mahasiswa menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK Nomor 30/2002). Pendemo juga menyoal tim panitia seleksi (Pansel) yang dinilai gagal menjaring pimpinan KPK yang punya rekam jejak yang baik. Melemahan KPK berarti penghianatan terhadap cita-cita reformasi yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apalagi, puluhan pendemo bertanya,“Revisi Rancangan Undang –Undang KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional”. Lagi pula saat pembahasan di senayan anggota DPR RI yang ikut hanya 70 dari 575 orang. Artinya, ada kesan terburu-buru, serta tidak kuorum dalam mengambil keputusan.

Mendengar orasi demonstran, 7 dari 40 anggota DPRD Kutim mengizinkan pendemo masuk ruang pertemuan untuk duduk bersama membicarakan soal nasib anti rasuah KPK.
Pimpinan rapat Anjas menyatakan, secara pribadi menolak revisi UU KPK. Tapi secara lembaga
Save KPK. (baharsikki/kk)
dirinya tidak bisa ambil sikap tegas menolak atau setuju revisi UU KPK. “DPRD ini ada hirarki. Ada DPRD Provinsi, dan ada DPR pusat. Keputusan lembaga merupakan keputusan kolektif kolegia,” kata politis partai Golkar ini.
Anggota DPRD Kutim fraksi PDIP juga menyikapi pribadi soal revisi UU KPK. Kalau di pusat DPR RI daru PDIP sudah setuju dilakukan revisi UU KPK. Kalau anggota DPRD di daerah bisa-bisa kena PAW (pergantian antar waktu, Red) bila tidak bersinergi dengan keputusan partai di level pusat. Apalagi Kutim saja belum ada ketua DPRD definitifnya. Untuk perjalanan dinas saja belum bisa. Karena pejabat sementara ketua DPRD, tidak boleh teken.
Untuk itu, karena persetujuan revisi UU KPK sudah disahkan, maka 7 anggota DPRD Kutim hanya bisa berdoa, serta mendukung upaya penguatan KPK melalui petisi yang diajukan pengunjuk rasa. Karena bahasa Undang-Undang itu domain DPR RI. Kalau bahas Peraturan Daerah (Perda) itu domain anggota DPRD. “ Coba yang disoal berkaitan dengan kewenangan DPRD. Kita bisa kaji dan bahas bersama, dan Itu kami bisa langsung putuskan,” imbuh wakil rakyat Kutim. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM