Agustus 02, 2019

Menolak Sistem Rujukan Berjenjang, KPCDI Surati Kemenkes

MELALUI pengacara yang tergabung dalam LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Harapan Bumi Pertiwi, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI, Rabu (31/7/2019).

Surat yang dimaksud berisi permohonan klarifikasi apakah benar Kementerian Kesehatan RI sedang membahas draf Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, pasal 55 ayat 7?

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi dengan BPJS Kesehatan, Selasa, (9/7/2019) di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dr. Hidayat Sumintapura, MKes dari Analis Jaminan Pembiayaan Manfaat Rujukan, mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan tengah membuat draf Pedoman Pelaksana (Manlak) terkait rujukan berjenjang dengan kondisi tertentu.

Hidayat menambahkan, dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 55, point 7 berkaitan dengan rujukan, dalam kondisi tertentu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan. Hemodialisa adalah salah satu unsur yang dimaksud dalam keadaan khusus itu.

Bila nanti Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dikeluarkan, pasien cuci darah sudah tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang per tiga bulan sekali.

Surat LBH Harapan Bumi Pertiwi mempertanyakan kapan draf Peraturan Menteri Kesehatan itu akan diundangkan?

Surat tersebut juga menegaskan bahwa KPCDI sebagai klien LBH Harapan Bumi Pertiwi, menolak sistem rujukan berjenjang terhadap pasien gagal ginjal yang diberlakukan setiap tiga bulan sekali oleh BPJS Kesehatan. Aturan itu sangat memberatkan kondisi kesehatan pasien yang harus melakukan perawatan kesehatan seumur hidup mereka.

"Kami mengusulkan jangan hanya hemodialisa saja, tetapi juga pasien CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) dan Post Transplantasi Ginjal. Mereka juga mempunyai kebutuhan yang sama sebagai pasien gagal ginjal kronik," pungkas surat itu. (*/ki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM