Juli 02, 2019

Butuh Dasar Hukum untuk Gali Potensi PKL Sumbang PAD Balikpapan


Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M Taqwa (dayat/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Belum adanya dasar hukum yang mengatur eksistensi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan terhadap penarikan pajak dan retribusi, membuat Pemkot Balikpapan belum bisa menggali PAD di sektor tersebut. 

Hal ini dinilai Ketua komisi II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa cukup disayangkan. “PKL bahkan belum tersentuh sama sekali. Karena PKL belum ada dasar hukumnya. Sehingga kesulitan bagi kita untuk bicara pajak dan retribusi,” ungkapnya, Senin 1 Juli 2019. 

Untuk itu melalui kajian terhadap penataan PKL oleh DPRD Balikpapan yang melibatkan Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) nantinya dan dapat berkontribusi terhadap bertambahnya PAD. 


"Sisi lainnya lagi, keberadaan PKL yang banyak tersebar di beberapa kecamatan ini nantinya tidak lagi semrawut. Sehingga tidak mengganggu estetika kota", terangnya. 

Menurutnya, salah satu poin yang menguntungkan Kota Balikpapan lebih memaksimalkan PAD salah satunya di sektor ini yakni lantaran Balikpapan merupakan pintu gerbang di Kaltim. 

Namun hal tersebut tidak cukup kuat tanpa adanya inovasi serta pengelolaan secara profesional. Ada beberapa dampak jika PKL ditata dengan benar. Yaitu, ekonomi kerakyatan berkembang dan estetika kota terjaga. 

“Efeknya juga pada peningkatan PAD. Apalagi kalau bisa menjadi destinasi wisata. Seperti di Bali, Jogjakarta dan Bandung. Dan mudah-mudahan Balikpapan ke depan bisa mengikuti jejak tiga daerah itu, melaksanakan pengelolaan dan penertiban PKL dengan baik,” tuturnya. (dayat)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM