“DPR RI terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dalam sisa masa waktu jabatan yang akan berakhir pada bulan September 2019, dapat secara maksimal menyelesaikan RUU yang masuk prioritas. Pimpinan dewan juga terus melakukan rapat konsultasi dalam rangka akselerasi penyelesaian RUU dengan Pimpinan AKD dan Pansus yang menangani RUU,” ujar Bamsoet usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yosona Laoly, di ruang kerja Ketua DPR RI, yang kemudian dilanjutkan rapat konsultasi pimpinan dengan para ketua pansus dan panja RUU dan ketua-ketua Komisi di ruang rapat pimpinan DPR di Jakarta, Rabu (15/05/2019).
Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Wakil Ketua DPR RI Utut Hadiyanto, Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, para Pimpinan Komisi.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengungkapkan, hingga Masa Sidang V DPR RI yang akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2019, setidaknya ada lima RUU diharapkan bisa disahkan. Lima RUU tersebut yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” urai Bamsoet.
Secara khusus legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara ini sangat berharap RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Sehingga, bisa menjadi kado terindah saat HUT kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang.
“DPR dan pemerintah memandang urgent menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’, sekaligus hadiah terindah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019,” tutur Bamsoet.
Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan kembali tanggungjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR RI saja. Pemerintah pun memiliki tanggungjawab yang sama. Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
“Hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI. Untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU. Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR,” pungkas Bamsoet. (*)
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengungkapkan, hingga Masa Sidang V DPR RI yang akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2019, setidaknya ada lima RUU diharapkan bisa disahkan. Lima RUU tersebut yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” urai Bamsoet.
Secara khusus legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara ini sangat berharap RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Sehingga, bisa menjadi kado terindah saat HUT kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang.
“DPR dan pemerintah memandang urgent menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’, sekaligus hadiah terindah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019,” tutur Bamsoet.
Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan kembali tanggungjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR RI saja. Pemerintah pun memiliki tanggungjawab yang sama. Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
“Hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI. Untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU. Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR,” pungkas Bamsoet. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar