April 10, 2019

Warga Minta Prosesi Kompensasi Dilakukan Transparan

Peremuan bahas kompensasi (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM, CO.ID- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diharapkan menjadi berkah bagi masyarakat. Tapi bisa pula menjadi sumber petaka bagi warga, khususnya yang lahannya kena proyek berkapasitas 150 Kilovolt bila dilaksanakan tidak profesional.
Dalam tatap muka di Balai Pertemuan Kantor Desa Suka Rahman, Senin (8/4/2019) membahas kompensasi lahan, bangunan, dan tanam tumbuh yang kena lintasan kabel listrik menghubungkan Gardu Suka Rahmat – Bontang Lestari, manajemen PT Graha Power Kaltim (GPK) Aries menyatakan, pihaknya tidak melibatkan pihak ketiga dalam urusan kompensasi.
Silahkan saja, hubungi kami kalau ada masalah,” katanya.

Warga setempat tidak mau mendapat kompensasi lahan, bangunan, dan santunan tanam tumbuh nilainya tidak sama dengan apa yang tertulis di kuitansi pembayaran. “Yang tertulis di kuitansi nilai ganti ruginya lebih besar. Tapi ketika kami terima uangnya, nilainya justru kurang. Kami tidak mau seperti itu. Ini pengalaman kami,” tegas Agus, warga Desa Suka Rahmat.
Untuk itu, warga minta prosesi tahapan kompensasi dilakukan terbuka dan transparan. Seperti pengukuran tanah atau bangunan, pendataan tanam tumbuh, serta hiitung-hitungnya. Ini penting dilakukan agar semua tahu. Tidak saling mencurigai ada permainan oknum terkait yang merugikan pihak tertentu.
Pihak GPK lanjut Aries, setelah didata semua, maka hasil pendataan diumumkan terbuka. Biar warga bisa melihat serta membaca langsung data-datanya, dan mericek. Kalau ada warga yang keberatan dengan data itu, silahkan berkoordinasi. Masa sanggah diberi waktu 14 hari . Setelah itu, dilakukan pengakuratan data dengan melibatkan tim. Termasuk GPK, pemerintah, teknisi, pemilik lahan, dan saksi.
Berdasar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27/2018 tentang kompensasi dan Peraturan Bupati Kutim 2008 tentang santunan tanam tumbuh, maka itu dijadikan acuan dalam penetapan nilai. GPK akan menkompensasi semua tanah, bangunan, serta tanaman sesuai aturan yang berlaku. Untuk tanah dan bangunan, hitungan kompensasinya 15 persen dikali luas tanah dikali harga pasar. Tiap lintasan kolong kebal rencana dibebaskan ukuran lebar 20 meter dikali panjang.
Tanah yang dikompensasi masih merupakan milik warga. Warga bisa memanfaatkan lahan itu. Titik aman, jarak tamanan dengan kabel tidak kurang dari lima meter,” paparnya.
Rencana pembayaran dilakukan akhir Mei 2019. Karena pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang dijadwalkan ada serah terima proyek PLTU dari GPK ke PLN (Peerusahaan Listrik Negara, Red). GPK hanya membangun PLTU dan Sutet transmisinya, namun pengoperasian dilakukan PLN. Jadi nantinya, warga tidak lagi berurusan dengan GPK, tapi berurusan dengan PLN. (baharsikki)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM