Peremuan bahas kompensasi (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM, CO.ID- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) diharapkan menjadi berkah bagi masyarakat. Tapi bisa pula
menjadi sumber petaka bagi warga, khususnya yang lahannya kena proyek
berkapasitas 150 Kilovolt bila dilaksanakan tidak profesional.
Dalam
tatap muka di Balai Pertemuan Kantor Desa Suka Rahman, Senin
(8/4/2019) membahas kompensasi lahan, bangunan, dan tanam tumbuh yang
kena lintasan kabel listrik menghubungkan Gardu Suka Rahmat –
Bontang Lestari, manajemen PT Graha Power Kaltim (GPK) Aries
menyatakan, pihaknya tidak melibatkan pihak ketiga dalam urusan
kompensasi.
“Silahkan
saja, hubungi kami kalau ada masalah,” katanya.
Warga
setempat tidak mau mendapat kompensasi lahan, bangunan, dan santunan
tanam tumbuh nilainya tidak sama dengan apa yang tertulis di kuitansi
pembayaran. “Yang tertulis di kuitansi nilai ganti ruginya lebih
besar. Tapi ketika kami terima uangnya, nilainya justru kurang. Kami
tidak mau seperti itu. Ini pengalaman kami,” tegas Agus, warga Desa
Suka Rahmat.
Untuk
itu, warga minta prosesi tahapan kompensasi dilakukan terbuka dan
transparan. Seperti pengukuran tanah atau bangunan, pendataan tanam
tumbuh, serta hiitung-hitungnya. Ini penting dilakukan agar semua
tahu. Tidak saling mencurigai ada permainan oknum terkait yang
merugikan pihak tertentu.
Pihak
GPK lanjut Aries, setelah didata semua, maka hasil pendataan
diumumkan terbuka. Biar warga bisa melihat serta membaca langsung
data-datanya, dan mericek. Kalau ada warga yang keberatan dengan data
itu, silahkan berkoordinasi. Masa sanggah diberi waktu 14 hari .
Setelah itu, dilakukan pengakuratan data dengan melibatkan tim.
Termasuk GPK, pemerintah, teknisi, pemilik lahan, dan saksi.
Berdasar
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27/2018 tentang
kompensasi dan Peraturan Bupati Kutim 2008 tentang santunan tanam
tumbuh, maka itu dijadikan acuan dalam penetapan nilai. GPK akan
menkompensasi semua tanah, bangunan, serta tanaman sesuai aturan yang
berlaku. Untuk tanah dan bangunan, hitungan kompensasinya 15 persen
dikali luas tanah dikali harga pasar. Tiap lintasan kolong kebal
rencana dibebaskan ukuran lebar 20 meter dikali panjang.
“Tanah
yang dikompensasi masih merupakan milik warga. Warga bisa
memanfaatkan lahan itu. Titik aman, jarak tamanan dengan kabel tidak
kurang dari lima meter,” paparnya.
Rencana
pembayaran dilakukan akhir Mei 2019. Karena pada Senin, 1 Juli 2019
mendatang dijadwalkan ada serah terima proyek PLTU dari GPK ke PLN
(Peerusahaan Listrik Negara, Red). GPK hanya membangun PLTU dan Sutet
transmisinya, namun pengoperasian dilakukan PLN. Jadi nantinya, warga
tidak lagi berurusan dengan GPK, tapi berurusan dengan PLN.
(baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar