April 16, 2019

Wabup Marah DPA Pembebasan Tanah Bocor


Kasmidi Bulang. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM,CO.ID-  Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang geram dengan beredarnya ke masyarakat terkait data pembebasan lahan yang masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). DPA pembebasan lahan menurut Kasmidi sejatinya tidak jatuh di tangan masyarakat, karena itu merupakan dokumen rahasia pemerintah.


“Lucu, kalau tidak ada orang dalam yang main ikut membocorkan,” kata Wabup Kutim  dengan suara lantang ketika memimpin rapat koordinasi di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (15/4/2019).



Beredarnya ke publik terkait masuknya data pembebasan lahan di DPA disinyalir kuat ada oknum di Dinas Pengendalian dan Tata Ruang (DPLTR) ikut bermain membocorkan. Ada oknum di DPLTR menjanjikan kepada warga tertentu soal lokasi tanah-tanah yang bakal segera dibayar ganti ruginya. Ini yang membuat gaduh. Padahal di level penentu pembayaran ganti rugi lahan saja belum mengambil langkah penerbitan surat perintah membayar.


Kawasab Perkantoran Bukit Pelangi. (baharsikki/kk)
Akibat informasi pembayaran ganti rugi lahan yang simpang siur itu,  warga berunjuk rasa di Kantor DPLTR Kamis 11 April 2019, dan  lanjut mendesak Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setkab untuk membayar ganti rugi lahan yang dimaksud. Pendemo sempat mengusir pegawai keluar dari kantor DPLTR tempat mereka bekerja.


“Kalau pegawai diusir. Ini artinya Pemkab diinjak-injak. Ini menyangkut harga diri dan kehormatan.  Pegawai diusir keluar dari kantornya. Bikin malu kita. Ini tak boleh terulang,” tegas Kasmidi Bulang.


Wabup Kutim menyatakan,  beberapa warga  memang memegang bukti kepemilikan lahan. Sayangnya, Kutim sudah berusia 18 tahun, tapi ternyata masalah pembayaran ganti rugi lahan sebagian di kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, belum tuntas. Dinas PLTR harus bekerja profesional menyelesaian  sengketa lahan. Termasuk lahan polder, lahan kawasan Bukit Pelangi, dan lahan Ring Road.


“Kalau tidak sanggup laksanakan tugas, katakan. Ini masalah harus diselesaikan dengan baik,”  tegasnya.


 Khusus di kawasan Bukit Pelangi yang disengketakan belum dibayar ganti ruginya,  adalah lahan Kantor Dishub, lahan Kantor Dinas Pertanian sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nilai ganti rugi lahan yang disengketakan itu masih berkisar ratusan miliar rupiah. (baharsikki)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM