Kasmidi Bulang. (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM,CO.ID-
Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang geram
dengan beredarnya ke masyarakat terkait data pembebasan lahan yang masuk dalam Dokumen
Pelaksana Anggaran (DPA). DPA pembebasan lahan menurut Kasmidi sejatinya tidak
jatuh di tangan masyarakat, karena itu merupakan dokumen rahasia pemerintah.
“Lucu, kalau tidak
ada orang dalam yang main ikut membocorkan,” kata Wabup Kutim dengan suara lantang ketika memimpin rapat
koordinasi di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (15/4/2019).
Beredarnya ke
publik terkait masuknya data pembebasan lahan di DPA disinyalir kuat ada oknum
di Dinas Pengendalian dan Tata Ruang (DPLTR) ikut bermain membocorkan. Ada
oknum di DPLTR menjanjikan kepada warga tertentu soal lokasi tanah-tanah yang
bakal segera dibayar ganti ruginya. Ini yang membuat gaduh. Padahal di level
penentu pembayaran ganti rugi lahan saja belum mengambil langkah penerbitan
surat perintah membayar.
Kawasab Perkantoran Bukit Pelangi. (baharsikki/kk) |
Akibat informasi
pembayaran ganti rugi lahan yang simpang siur itu, warga berunjuk rasa di Kantor DPLTR Kamis 11
April 2019, dan lanjut mendesak Bagian
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setkab untuk membayar ganti rugi lahan
yang dimaksud. Pendemo sempat mengusir pegawai keluar dari kantor DPLTR tempat
mereka bekerja.
“Kalau pegawai
diusir. Ini artinya Pemkab diinjak-injak. Ini menyangkut harga diri dan
kehormatan. Pegawai diusir keluar dari
kantornya. Bikin malu kita. Ini tak boleh terulang,” tegas Kasmidi Bulang.
Wabup Kutim
menyatakan, beberapa warga memang memegang bukti kepemilikan lahan.
Sayangnya, Kutim sudah berusia 18 tahun, tapi ternyata masalah pembayaran ganti
rugi lahan sebagian di kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, belum tuntas.
Dinas PLTR harus bekerja profesional menyelesaian sengketa lahan. Termasuk lahan polder, lahan
kawasan Bukit Pelangi, dan lahan Ring Road.
“Kalau tidak
sanggup laksanakan tugas, katakan. Ini masalah harus diselesaikan dengan
baik,” tegasnya.
Khusus di kawasan Bukit Pelangi yang disengketakan
belum dibayar ganti ruginya, adalah
lahan Kantor Dishub, lahan Kantor Dinas Pertanian sampai di Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. Nilai ganti rugi lahan yang disengketakan itu masih
berkisar ratusan miliar rupiah. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar