SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melayangkan surat penegasan pentingnya pengisian data Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Pemkab Kutim. Surat tersebut
telah diterima Sekkab Irawansyah, dan diteruskan kepada Wakil Bupati
Kasmidi Bulang.
![]() |
Pejabat Kutim. (baharsikki/kk) |
KPK
mengirim surat ke Pemkab Kutim terkait dengan masih sedikit pejabat
yang menyampaikan data LHKPN yang dikoordinasikan Inspektorat Wilayah
Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Terhitung per 18 Maret 2019, pejabat
Pemkab Kutim yang sudah mengisi dan menyampaikan data LHKPN ke KPK
secara online baru mencapai tiga persen lebih, dari total pejabat.
Ada seribu lebih pejabat Pemkab Kutim yang wajib menyampaikan data
LHKPN kepada KPK. Misalnya, kalau ada 1.000 pejabat. Yang patuh
menyampaikan LHKPN baru 30 orang. Berarti yang belum menyampaikan
data LHKPN masih tersisa 970 pejabat.
“Penyampaian
data pejabat terkait LHKPN ke KPK itu wajib. Karena sifatnya wajib,
KPK melayangkan surat edaran,” ungkat Kasmidi Bulang ketika
memimpin rapat forum gabungan Satuan Keerja Perangkat Daerah SKPD di
Ruang Akasia Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi,
Senin (18/3/2019).
Isi
surat edaran KPK tersebut lanjut Wabup Kutim, di antaranya: KPK
mengimbau kepada Pemkab Kutim agar membuat payung hukum berupa
Peraturan Bupati (Perbup) terkait LHKPN; Bagi pejabat yang belum
mengisi dan menyampaikan data LHKPN-nya kepada KPK sebaiknya insentif
pejabat yang dimaksud ditahan; dan pejabat yang belum menyampaikan
data LHKPN ke KPK tidak beri kesempatan untuk melakukan perjalanan
dinas luar daerah.
“Ini
bagus. Karena terkait akuntabilitas pejabat, serta kredibilitas
Pemkab,” tandas wabup Kutim.
Seorang
pejabat Kutim yang enggan namanya ditulis, menyatakan, formulir yang
diisi dalam data LHKPN terbilang banyak. Termasuk harus ada surat
kuasa dari pihak istri, dan lainnya. Kalau ada isian formulir yang
dikosongkan maka data LHKPN pejabat dianggap belum lengkap. "Agak susah sih. Kalau macam saya, 'kan ambil kredit di Bankaltara dua ratus juta rupiah, dalam kurun waktu15 tahun harus saya cicil kembalikan sekira empat ratus juta lebih. Nilai harta saja tidak seberapa. Cuma formulir isiannya itu".
Selanjutnya,
pria rambut lurus mengaku penduduk Sangatta menyikapi kurang
responsifnya pejabat Kutim mengisi data LHKPN, “Itu ‘kan
pejabatnya mungkin was-was. Mungkin pejabatnya berpikir,
jangan-jangan dilaporkan harta timbulkan masalah. Yang ujungnya
merepotkan diri mereka sendiri. Atau mungkin ini sebuah tanda bahwa
pejabat Kutim banyak yang tidak jujur,”. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar