Maret 21, 2019

Laporan LHKPN Pejabat Kutim Baru Capai Tiga Persen

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat penegasan pentingnya pengisian data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Pemkab Kutim. Surat tersebut telah diterima Sekkab Irawansyah, dan diteruskan kepada Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Pejabat Kutim. (baharsikki/kk)
KPK mengirim surat ke Pemkab Kutim terkait dengan masih sedikit pejabat yang menyampaikan data LHKPN yang dikoordinasikan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Terhitung per 18 Maret 2019, pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengisi dan menyampaikan data LHKPN ke KPK secara online baru mencapai tiga persen lebih, dari total pejabat. Ada seribu lebih pejabat Pemkab Kutim yang wajib menyampaikan data LHKPN kepada KPK. Misalnya, kalau ada 1.000 pejabat. Yang patuh menyampaikan LHKPN baru 30 orang. Berarti yang belum menyampaikan data LHKPN masih tersisa 970 pejabat.

Penyampaian data pejabat terkait LHKPN ke KPK itu wajib. Karena sifatnya wajib, KPK melayangkan surat edaran,” ungkat Kasmidi Bulang ketika memimpin rapat forum gabungan Satuan Keerja Perangkat Daerah SKPD di Ruang Akasia Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (18/3/2019).
Isi surat edaran KPK tersebut lanjut Wabup Kutim, di antaranya: KPK mengimbau kepada Pemkab Kutim agar membuat payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait LHKPN; Bagi pejabat yang belum mengisi dan menyampaikan data LHKPN-nya kepada KPK sebaiknya insentif pejabat yang dimaksud ditahan; dan pejabat yang belum menyampaikan data LHKPN ke KPK tidak beri kesempatan untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Ini bagus. Karena terkait akuntabilitas pejabat, serta kredibilitas Pemkab,” tandas wabup Kutim.
Seorang pejabat Kutim yang enggan namanya ditulis, menyatakan, formulir yang diisi dalam data LHKPN terbilang banyak. Termasuk harus ada surat kuasa dari pihak istri, dan lainnya. Kalau ada isian formulir yang dikosongkan maka data LHKPN pejabat dianggap belum lengkap. "Agak susah sih. Kalau macam saya, 'kan ambil kredit di Bankaltara dua ratus juta rupiah, dalam  kurun waktu15 tahun harus  saya cicil kembalikan sekira empat ratus juta lebih. Nilai harta saja tidak seberapa. Cuma formulir isiannya itu".
Selanjutnya, pria rambut lurus mengaku penduduk Sangatta menyikapi kurang responsifnya pejabat Kutim mengisi data LHKPN, “Itu ‘kan pejabatnya mungkin was-was. Mungkin pejabatnya berpikir, jangan-jangan dilaporkan harta timbulkan masalah. Yang ujungnya merepotkan diri mereka sendiri. Atau mungkin ini sebuah tanda bahwa pejabat Kutim banyak yang tidak jujur,”. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM