KUTIM, KABARKALTIM, CO.ID- Dalam rapat koridnasi dipimpin bupati Kutim,
Kepala Dinas Kesehatan dr. Bahrani menyatakan, Jamkesda (Jaminan Keshatan
Daerah, Red) tidak ada lagi. Sementara warga Kutim yang tergolong miskin sebahagian belum terdaftar sebagai peserta penerima
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS).
“Warga miskin yang
belum terdaftar sebagai peserta JKN, siapa yang tanggung pembiayaannya bila
mereka sakit,” tanya Bahrani di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi,
Senin (11/2/2019).
Lanjut Bahrani,
warga Kutim yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN tercatat 286.892 jiwa dari
total penduduk sekira 400.000 jiwa
lebih. Artinya, baru 77 persen terkaper JKN. Masih ada 18 persen yang belum
terkaper guna memenuhi target nasional 95 persen. Kutim merupakan salah satu
daerah di Kaltim yang belum mencapai target nasional soal JKN.
Untuk mencapai
target nasional terkait pendataan JKN tersebut, maka pemkab melakukan upaya
verifikasi data bagi pegawai berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), mengintensifkan komunikasi dengan karyawan
perusahaan.Pegawai TK2D yang sudah ditanggung, tidak perlu lagi dicatat sebagai
peserta penerima JKN.
Akurasi data sangat
penting, karena warga tidak mampu sama pegawai TK2D rencana iuran JKN disubsidi
pemrintah. Iuran JKN bagi TK2D rencana
ditanggung pemkab Kutim. Itu sesuai amanah undang-undang, pemerintah kabupaten
selaku pemberi kerja, maka sudah pasti pemkab menanggung pembayaran iuran.
Persoalannya, berapa besar iuran yang harus ditanggung pemkab? TK2D ada yang
sudah berumah tangga. Apakah hitungan JKN TK2D disamakan dengan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), ini yang masih dikaji. Sampai pertemuan diakhiri, belum ada
kepastian penangung biaya pasien miskin non JKN. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar