JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ambil langkah
progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Lembaga
Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dengan fokus prioritas
terhadap Lapas/Rutan yang disinyalir terdapat narapidana sebagai pengendali.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan pengarahan kepada Kepala
Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
seluruh Indonesia melalui media teleconference, Minggu (3/2/2019). Turut hadir
seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dalam kegiatan tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Rutan dan Lapas sebelumnya, juga lanjutan rapat konsolidasi dengan seluruh Kadiv PAS mengenai langkah ini," tegas Utami. "Harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan. Fokus prioritas pada lapas rutan yang ditenggarai terdapat peredaran gelap narkoba, bahkan disinyalir ada narapidana sebagai pengendali,".
“Sebagai bagian langkah progresif, Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas akan
memberikan pendampingan dengan matriks kerja yang jelas,” ujar Utami lagi.
Ia mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan Tinggi
Pratama tersebut memiliki tenggat waktu, target dan pelaksana pendampingan yang
jelas sehingga target dapat dicapai dalam kurun waktu yang cepat. Hal ini
menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari dalam
lapas/rutan dengan menggunakan alat komunikasi.
“Kita harus sepakat dan sukarela menghentikan peredaran handphone di dalam
lapas/rutan, karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang
bermuara pada peredaran gelap narkoba. Ini butuh komitmen bersama jajaran
Pemasyarakatan. Jangan sampai sepertinya kita tidak melakukan apa-apa dan
dilakukan pembiaran karena oknum yang belum “sepakat” dan tidak memiliki
komitmen yang sama, padahal teman-teman sudah bekerja luar biasa,” tegas Utami.
Senada dengan Utami, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi,
mengatakan bahwa keberadaan handphone yang dikuasai dan digunakan oleh
narapidana/tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi
jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan. hal tersebut juga
berdasarkan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenangannya untuk
melakukan penyadapa dan mendeteksi modulasi komunikasi narapidana/tahanan
melalui handphone.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan
narapidana, perlu menjadi atensi dan harus dilukan asesmen dengan benar.
Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan
memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan,” ujar Lilik.
Lebih lanjut, Lilik juga menyampaikan peran Divisi Pemasyarakatan untuk tidak
hanya memonitoring terhadap tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga
dinamis dan mampu memetakan jaringan narkoba di lapas/rutan dan melakukan
pengawasan serta pembinaan cegah dini. Selain itu kerjasama dengan POLRI dan
BNN juga diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Liberti Sitinjak, mengungkapkan bahwa selama bulan Februari para Pimpinan
Tinggi Pratama akan turun ke seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan
monitoring dan evaluasi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa di
seluruh lapas/rutan bebas dari keberadaan handphone.
“Jika nanti masih ditemukan adanya handphone di dalam lapas/rutan, kami akan
melakukan evaluasi ulang terutama sumber daya manusia yang menduduki posisi top
leader di Lapas/Rutan. Ini harus menjadi komitmen dari Sabang sampai Merauke,”
tegas Liberti. (*/ki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar