Februari 05, 2019

Berantas Narkoba di Lapas/Rutan, Ditjen PAS Ambil Langkah Progresif

JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ambil langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dengan fokus prioritas terhadap Lapas/Rutan yang disinyalir terdapat narapidana sebagai pengendali.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan pengarahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui media teleconference, Minggu (3/2/2019). Turut hadir seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dalam kegiatan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Rutan dan Lapas sebelumnya, juga lanjutan rapat konsolidasi dengan seluruh Kadiv PAS mengenai langkah ini," tegas Utami. "Harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan. Fokus prioritas pada lapas rutan yang ditenggarai terdapat peredaran gelap narkoba, bahkan disinyalir ada narapidana sebagai pengendali,". 
 
“Sebagai bagian langkah progresif, Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas akan memberikan pendampingan dengan matriks kerja yang jelas,” ujar Utami lagi.

Ia mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama tersebut memiliki tenggat waktu, target dan pelaksana pendampingan yang jelas sehingga target dapat dicapai dalam kurun waktu yang cepat. Hal ini menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari dalam lapas/rutan dengan menggunakan alat komunikasi.

“Kita harus sepakat dan sukarela menghentikan peredaran handphone di dalam lapas/rutan, karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba. Ini butuh komitmen bersama jajaran Pemasyarakatan. Jangan sampai sepertinya kita tidak melakukan apa-apa dan dilakukan pembiaran karena oknum yang belum “sepakat” dan tidak memiliki komitmen yang sama, padahal teman-teman sudah bekerja luar biasa,” tegas Utami.

Senada dengan Utami, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, mengatakan bahwa keberadaan handphone yang dikuasai dan digunakan oleh narapidana/tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan. hal tersebut juga berdasarkan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenangannya untuk melakukan penyadapa dan mendeteksi modulasi komunikasi narapidana/tahanan melalui handphone.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapidana, perlu menjadi atensi dan harus dilukan asesmen dengan benar. Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan,” ujar Lilik.

Lebih lanjut, Lilik juga menyampaikan peran Divisi Pemasyarakatan untuk tidak hanya memonitoring terhadap tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga dinamis dan mampu memetakan jaringan narkoba di lapas/rutan dan melakukan pengawasan serta pembinaan cegah dini. Selain itu kerjasama dengan POLRI dan BNN juga diperlukan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak, mengungkapkan bahwa selama bulan Februari para Pimpinan Tinggi Pratama akan turun ke seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa di seluruh lapas/rutan bebas dari keberadaan handphone.

“Jika nanti masih ditemukan adanya handphone di dalam lapas/rutan, kami akan melakukan evaluasi ulang terutama sumber daya manusia yang menduduki posisi top leader di Lapas/Rutan. Ini harus menjadi komitmen dari Sabang sampai Merauke,” tegas Liberti. (*/ki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM