Waup Kutim sematkan lencana Kades. (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Dialog bahas Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan
alot. Mendadak sejumlah aparatur desa meninggalkan ruangan pertemuan. “Weeh,
jangan dulu keluar. Ini ‘kan kita mau cari solusi. Mencari jalan terbaik,” ajak
Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Namun ajakan Wabup
Kutim tidak digubris sebahagian aparatur desa. Sebahagian aparatur desa memilih
bertahan dan sebahagian lainnya terus jalan keluar (walkout) ruangan mengikuti
Kades Suka Rahmat Parakasi.
“Tolong!, Satpol PP
jaga di pintu. Yang sudah keluar biar di luar. Tidak boleh lagi masuk
ruangan. Pintunya ditutup. Aparatur desa
yang tetap bertahan. Saya absen dulu,” kata Kasmidi Bulang di ruang Meranti,
Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (7/1/2019).
Wabup Kutim
menyatakan, Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah
Kabupaten, yakni bupati, atau wakil bupati. Oleh karena itu, roda pemerintahan
di level desa harus tetap berjalan. “Kades bisa diPLT’kan,” tandas Wabup Kutim
mengancam.
Ancaman Wabup Kutim
untuk mem-PLT’kan Kades yang mogok kerja
menuai beragam komentar. Ada yang berpendapat “Kepala Desa bukan dipilih bupati
atau wakil bupati. Tapi Kades terpilih melalui pemilihan kepala desa atau
Pilakdes. Warga yang memilih Kades bukan bupati atau wabup. Kalau bupati atau Wabup melantik Kades, memang
iya. Untuk PLT (Pelaksana Tugas, Red) Kades di
pemerintahan desa ada mekanisme tersendiri. Terkecuali Kades tersangkut
kasus pidana misalnya. Itu mungkin, baru bisa di-PLT-kan.
“Kalau hanya
menyampaikan aspirasi. Itu tak apa-apa. Demokrasi pancasila memberi ruang untuk
itu. Masa mau di PLT’kan. Itu ‘kan bukan sebuah pelanggaran hukum,” kerutuk
warga yang enggan namanya ditulis. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar