Januari 07, 2019

Wabup Kutim : Kades Bisa Di-PLT-Kan



Waup Kutim sematkan lencana Kades. (baharsikki/kk)

KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID-   Dialog bahas Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan alot. Mendadak sejumlah aparatur desa meninggalkan ruangan pertemuan. “Weeh, jangan dulu keluar. Ini ‘kan kita mau cari solusi. Mencari jalan terbaik,” ajak Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Namun ajakan Wabup Kutim tidak digubris sebahagian aparatur desa. Sebahagian aparatur desa memilih bertahan dan sebahagian lainnya terus jalan keluar (walkout) ruangan mengikuti Kades Suka Rahmat Parakasi. 

“Tolong!, Satpol PP jaga di pintu. Yang sudah keluar biar di luar. Tidak boleh lagi masuk ruangan.  Pintunya ditutup. Aparatur desa yang tetap bertahan. Saya absen dulu,” kata Kasmidi Bulang di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (7/1/2019).

Wabup Kutim menyatakan, Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten, yakni bupati, atau wakil bupati. Oleh karena itu, roda pemerintahan di level desa harus tetap berjalan. “Kades bisa diPLT’kan,” tandas Wabup Kutim mengancam.

Ancaman Wabup Kutim untuk mem-PLT’kan Kades  yang mogok kerja menuai beragam komentar. Ada yang berpendapat “Kepala Desa bukan dipilih bupati atau wakil bupati. Tapi Kades terpilih melalui pemilihan kepala desa atau Pilakdes. Warga yang memilih Kades bukan bupati atau wabup.  Kalau bupati atau Wabup melantik Kades, memang iya. Untuk PLT (Pelaksana Tugas, Red) Kades di  pemerintahan desa ada mekanisme tersendiri. Terkecuali Kades tersangkut kasus pidana misalnya. Itu mungkin, baru bisa di-PLT-kan.

“Kalau hanya menyampaikan aspirasi. Itu tak apa-apa. Demokrasi pancasila memberi ruang untuk itu. Masa mau di PLT’kan. Itu ‘kan bukan sebuah pelanggaran hukum,” kerutuk warga yang enggan namanya ditulis. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM