KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Terhitung
mulai Selasa (8/1/2019) aktivitas administrasi di pemerintahan desa
se-Kutim tidak jalan karena aparatur
desa setempat mogok kerja, lantaran pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang
merupakan hak mereka sebagian tersendak belum dibayar selama tiga tahun, sejak 2016 hingga 2018.
“Pemerintah
kabupaten hanya memberi angin segar terkait pencairan ADD. Tapi faktanya,
hingga kini (Senin, 7 Januari 2019, Red) ADD belum dibayar,” ungkap Koordinator
Kepala Desa Parakasi dalam tatap muka dilangsungkan di ruang Meranti Setkab,
Bukit Pelangi dipimpin bupati Kutim.
Parakasi mengaku,
dirinya sudah dicap warganya sebagai
kepala desa pembohong. Karena sebagian tunjangan kerja aparatur desa belum
dibayar. Anggaran tersebut masuk dalam ADD. Untuk itu, Pemkab mesti memberi
perhatian serius terhadap transparansi kepastian pembayaran ADD.
“Saya tidak mau,
kalau mogok kerja ini hanya dianggap keinginan saya sendiri. Padahal ini ada kata sepakat mogok kerja mulai besok (Selasa,
8 Januari 2019, Red), “ tegas Parakasi
Juru bicara
aparatur desa menyatakan sikap di Kantor Bupati Bukit Pelangi sebagai bentuk
rasa hormat agar pemerintahan berjalan dengan baik. “Untuk itu, jawaban
terhadap sikap kami, kami beri waktu hingga Kamis 10 Januari 2019,” tandas
Parakasi sesaat mengajak aparatur desa yang hadir untuk jalan keluar meninggalkan ruangan pertemuan.
Mendengar aspirasi
itu, Bupati Ismunandar menyatakan,
pembayaran ADD inginnya cepat. Namun, proses pengadministrasian perlu
dilengkapi. Termasuk Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Uang ADD tidak dibisa
dicairkan (ditransfer) ke masing-masing rekening desa apabila DPA-nya belum
selesai. DPA dahulu yang harus diselesaikan, baru bisa pencairan ADD. “Ini
tergantung aparatur terkait. Kalau camat bisa selesaikan DPA dalam semingguan,
maka Insya Allah awal Februari pencairan
ADD sudah dilakukan,” janjinya.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah Musafa menambahkan, dana perimbangan dari pusat ke daerah
dalam triwulan pertama ditransferr antara Januari, Februari atau Maret 2019.
Jadi Pemerintah kabupaten tidak bisa memastikan kapan waktu pencairan ADD yang
bersumber dari dana perimbangan. Yang pasti transfer dana perimbangan dilakukan
di triwulan pertama. Apakah Januari. Apakah Februari. Dan, atau Maret. Yang
pasti transfer dana perimbangan triwulan pertama berakhir pada Minggu 31 Maret
2019. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar