Januari 07, 2019

Pemerintah Desa Mogok Kerja



Sewaktu bupati Kutim lantik Kades. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Terhitung mulai Selasa (8/1/2019) aktivitas administrasi di pemerintahan desa se-Kutim  tidak jalan karena aparatur desa setempat mogok kerja, lantaran pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan hak mereka sebagian tersendak belum dibayar selama tiga tahun, sejak 2016 hingga 2018.


“Pemerintah kabupaten hanya memberi angin segar terkait pencairan ADD. Tapi faktanya, hingga kini (Senin, 7 Januari 2019, Red) ADD belum dibayar,” ungkap Koordinator Kepala Desa Parakasi dalam tatap muka dilangsungkan di ruang Meranti Setkab, Bukit Pelangi dipimpin bupati Kutim.


Parakasi mengaku, dirinya sudah dicap  warganya sebagai kepala desa pembohong. Karena sebagian tunjangan kerja aparatur desa belum dibayar. Anggaran tersebut masuk dalam ADD. Untuk itu, Pemkab mesti memberi perhatian serius terhadap transparansi kepastian pembayaran ADD.


“Saya tidak mau, kalau mogok kerja ini hanya dianggap keinginan saya sendiri. Padahal ini ada  kata sepakat mogok kerja mulai besok (Selasa, 8 Januari 2019, Red), “ tegas Parakasi 


Juru bicara aparatur desa menyatakan sikap di Kantor Bupati Bukit Pelangi sebagai bentuk rasa hormat agar pemerintahan berjalan dengan baik. “Untuk itu, jawaban terhadap sikap kami, kami beri waktu hingga Kamis 10 Januari 2019,” tandas Parakasi sesaat mengajak aparatur desa yang hadir untuk  jalan keluar  meninggalkan ruangan pertemuan.


Mendengar aspirasi itu, Bupati Ismunandar menyatakan,  pembayaran ADD inginnya cepat. Namun, proses pengadministrasian perlu dilengkapi. Termasuk Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Uang ADD tidak dibisa dicairkan (ditransfer) ke masing-masing rekening desa apabila DPA-nya belum selesai. DPA dahulu yang harus diselesaikan, baru bisa pencairan ADD. “Ini tergantung aparatur terkait. Kalau camat bisa selesaikan DPA dalam semingguan, maka  Insya Allah awal Februari pencairan ADD sudah dilakukan,” janjinya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Musafa menambahkan, dana perimbangan dari pusat ke daerah dalam triwulan pertama ditransferr antara Januari, Februari atau Maret 2019. Jadi Pemerintah kabupaten tidak bisa memastikan kapan waktu pencairan ADD yang bersumber dari dana perimbangan. Yang pasti transfer dana perimbangan dilakukan di triwulan pertama. Apakah Januari. Apakah Februari. Dan, atau Maret. Yang pasti transfer dana perimbangan triwulan pertama berakhir pada Minggu 31 Maret 2019. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM