Jurnalis kabarkaltim.co.id bersama Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra SIK (eddy/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID- Kemajuan teknologi dan informasi juga dimanfaatkan oleh Kepolisian dalam menjakankan tugas-tugasnya. Sudah banyak penerapan teknologi maju yang diterapkan Polri. Termasuk dalam hal tilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan di jalan raya.
Polri sudah menerapkan e-Tilang, dimana CCTV atau kamera pengawas dipasang di area publik, atau titik-titik tertentu, termasuk traffic light. Pun di Kota Balikpapan, di beberapa titik lampu merah sudah terpasang kamera CCTV. Hal ini perlu menjadi kesadaran bagi para pengguna jalan, agar taat aturan, kendati tidak ada polisi yang mengawasi atau melihat, ada kamera yang menyorot, dan akan diketahui jika pengguna jalan raya melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra YAP SIK membenarkan, di beberapa titik traffic light maupun titik-titk tertentu sudah dilakukan pemasangan kamera CCTV. "Soal penerapan e-tilang di Kota Balikpapan, dalam perencanaan. Tapi memang sudah di beberapa titik, dipasang CCTV. Ke depan memang penerapan e-tilang," sebut Kapolres Wiwin Fitra yang dikenap sigap dan tanggap dalam melayani masyarakat.
"Kami koordinasi dngan Mabes Polri dan juga pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan, Pengadilan. Dna juga sosialisasi kepada masyarakat. Secara bertahap dilakukan," tegas Wiwin Fitra.
Dengan penggunaan CCTV, petugas kepolisian akan mengetahui jika ada pelanggaran para pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
"Konsepnya, dengan CCTV yang ada bukti pelanggarannya, dicek di Samsat. Identitas kendaraan, tanggal dan jam berapa. Sistem jemput bola sembari membawa bukti pelanggaran dan surat tilang,"urai Kapolres. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar