KUTIM,
KABARKALTIM, CO.ID- Pemangku kepentingan (stakeholder) lingkup
Pemkab Kutim telah
sepakat Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 senilai
Rp 2,8 juta lebih per bulan. Tahun ini (2018) UMK Kutim Rp 2,6 juta
lebih. Artinya, ada kenaikan UMK sebesar Rp, 215.000.
DEMONSTRASI:Ribuan honorer Kutim belum nikmati UMK. (baharsikki/kk) |
UMK
Kutim lebih tinggi ketimbang UMP (Upah Minimum Provinsi, Red) Kaltim.
UMP Kaltim senilai Rp 2,7 juta lebih per bulan. Hal ini disampaikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Darius Jiu sesaat
mengikuti rapat koordinasi dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Sekkab Rupiansyah, Senin (3/12/2018).
“Untuk
upah sektoral pertambangan belum ada kesepakatan. Berapa nilainya,”
jelas Darius di Kantor Bupati Bukit Pelangi.
Besaran
upah sektoral pertambangan belum ada titik temu antara Asosiansi
Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja lantaran
masing-masing pihak berupaya bertahan pada angka gaji yang
diperjuangkan. Kalau Apindo inginnya upah sektor pertambangan lebih
rendah, sementara pihak pekerja menghendaki gaji per bulan lebih
besar.
Tekait
dengan terbitmya Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim tentang penetapa
UMK yang berlaku 2019, maka Kepala Disnakertrans Kutim mengimbau
kepada semua perusahaan yang beruperasi di wilayah Kutim untuk
mengindahkan aturan kesepakatan UMK tersebut. Dan, apabila ada
perusahaan yang tidak ikut aturan tersebut, maka Pemkab Kutim turun
tangan memperjuangan hak-hak karyawan. Karyawan yang merasa
dirugikan silahkan lapor!. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar