Desember 04, 2018

UMK Kutim 2019 Rp. 2,8 Juta

KUTIM, KABARKALTIM, CO.ID- Pemangku kepentingan (stakeholder) lingkup Pemkab Kutim telah
DEMONSTRASI:Ribuan honorer Kutim belum nikmati UMK. (baharsikki/kk)
sepakat Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 senilai Rp 2,8 juta lebih per bulan. Tahun ini (2018) UMK Kutim Rp 2,6 juta lebih. Artinya, ada kenaikan UMK sebesar Rp, 215.000.
UMK Kutim lebih tinggi ketimbang UMP (Upah Minimum Provinsi, Red) Kaltim. UMP Kaltim senilai Rp 2,7 juta lebih per bulan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Darius Jiu sesaat mengikuti rapat koordinasi dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Rupiansyah, Senin (3/12/2018).

Untuk upah sektoral pertambangan belum ada kesepakatan. Berapa nilainya,” jelas Darius di Kantor Bupati Bukit Pelangi.
Besaran upah sektoral pertambangan belum ada titik temu antara Asosiansi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja lantaran masing-masing pihak berupaya bertahan pada angka gaji yang diperjuangkan. Kalau Apindo inginnya upah sektor pertambangan lebih rendah, sementara pihak pekerja menghendaki gaji per bulan lebih besar.
Tekait dengan terbitmya Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim tentang penetapa UMK yang berlaku 2019, maka Kepala Disnakertrans Kutim mengimbau kepada semua perusahaan yang beruperasi di wilayah Kutim untuk mengindahkan aturan kesepakatan UMK tersebut. Dan, apabila ada perusahaan yang tidak ikut aturan tersebut, maka Pemkab Kutim turun tangan memperjuangan hak-hak karyawan. Karyawan yang merasa dirugikan silahkan lapor!. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM