KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Senin (3/12/2018) Bupati Ismunandar melantik
10 pejabat
fungsional Pengawal Penyelenggaraan Urusan Pemrintak
Daerah (P2UPD) internal Pemkab Kutim dilangsungkan di lantai 2 Ruang
Tempudau Kantor Bupati Bukit Pelangi. Masing- masing tiga orang
golongan IV selaku ahli madya, lima orang golongan III (c-d) sebagai
ahli muda, serta dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 111
(a-b) ahli pertama. Mereka ditugaskan sebagai auditor dan arsiparis
daerah. Dalam melaksanakan tugas, pejabat tersebut diberi tunjangan
jabatan.
Pengukuhan pejabat P2UPD .(baharsikki/kk) |
Dalam
aksi pengambilan sumpah dan janji, bupati Kutim mengajak kepada
pejabat P2UPD untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas jangan menyalahi kewenangan. Bekerja
profesional. “Yang tidak kalah pentingnya, adalah pejabat P2UPD
jangan berbuat tercela,” tandas Ismunandar.
Pejabat
fungsional menurut Ismunandar memiliki ruang gerak lebih ketimbang
pejabat struktural. Mereka yang dilantik menjabat P2UPD adalah dari
ASN struktural. Untuk itu, lebih mudah berkoordinasi. Karena
anggarannya sudah tersedia. Maka nantinya tentu ada karya.
Pengukuhan
ini, merupakan tindak lanjut Memorandum of understanding (MoU)
atau nota kesepahaman antar Jaksa Agung, Polri, pemerintah, dan
Kementerian Keuangan. Guna memperkuat sistem pelaporan, dan sistem
pengelolaan keuangan negara. “Selamat menjalankan tugas,” ucapnya
sambil mengawali antrean berjabat tangan. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar