Desember 04, 2018

Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Jadi UU : Lestarikan Nilai Intelektual dan Sejarah



Bambang Soesatyo
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID-DPR RI mengesahkan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) menjadi Undang-Undang. UU SSKCKR yang baru disahkan diharapkan mampu menjawab tantangan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang ditandai dengan digitalisasi era Revolusi Industri 4.0.

"Karya cetak dan karya rekam merupakan aset berharga bangsa dengan nilai yang tidak terkira. Dengan menyerahkan karya rekam dan karya cetak kepada negara melalui perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah, pemilik karya sudah berkontribusi agar generasi mendatang bisa mengetahui jejak perkembangan zaman. Selain itu juga turut melestarikan nilai intelektual dan sejarah yang terkandung dalam karya tersebut," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai memimpin Sidang Paripurna DPR RI ke-9, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019, di DPR RI, Jakarta, Senin (3/12/2018).


Selanjutnya usai disahkan menjadi UU, legislator Partai Golkar Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini meminta pemerintah segera menyiapkan peraturan pelaksana, sosialisasi dan fasilitasi UU SSKCKR ini kepada instansi terkait dibawahnya seperti perpustakaan nasional, perpustakaan daerah, maupun arsip nasional dan arsip daerah. Sarana dan prasarana perlu ditingkatkan agar bisa tersedianya ruang penyimpanan dan perawatan karya yang disimpan. Agar karya yang disimpan tak terancam rusak karena faktor alam maupun ulah manusia.

"Basis data harus diperkuat. Secara berkala perlu juga ditunjukkan kepada masyarakat beberapa karya monumental yang disimpan oleh perpustakaan maupun arsip nasional dan daerah. Sehingga kita bisa menunjukkan kepada dunia, betapa kekayaan intelektual anak bangsa dalam menghasilkan berbagai karya sangat luar biasa," terang Bamsoet.

Dalam Sidang Paripurna kali ini juga disahkan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah disetujui, DPR RI selanjutnya menunggu Surat Perintah Pembahasan dari Presiden yang menunjuk menteri terkait sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

"RUU Minyak dan Gas bertujuan menguatkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi. Di dalamnya akan membenahi tata kelola managemen perminyakan dan permigasan. Sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas, pemerintah memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK inilah salah satu poin krusial dalam RUU tersebut," terang Bamsoet.

Tak hanya itu, Sidang Paripurna juga mengesahkan perpanjangan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan. Sejak diusulkan pada 2015, RUU tentang Larangangan Minuman Beralkohol masih dihadapkan pada berbagai kendala karena terkait dengan aspek kepentingan industri, tenaga kerja, pariwisata dan budaya. Pembahasannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam.

"Sedangkan untuk RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas karena pemerintah tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan. DPR RI tidak bisa sendirian dalam membahas RUU, harus bersama pemerintah. Jika wakil dari pemerintah tidak hadir, pembahasan akan terus molor," pungkas Bamsoet. (*/ki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM