Zainuddin Aspan |
SANGATTA,
KABARKALTIM. CO.ID- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Zainuddin Aspan menyatakan, awalnya data di kantonya
tercatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) hanya 7 orang. Dan, seorang diantanrya sudah
diberhentikan. Sisa enam orang yang masih dalam proses pemecatan.
Namun,
setelah disusul ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, ternyata
di sana tercatat PNS Kutim yang kena kasus Tipikor berjumlah 13
orang. Tiga belas orang ini masih dalam proses pemecatan.
“Siap
orang- orang PNS tersebut, nantinya ketahuan dalam pertemuan nasional
pada Rabu 19 Desember 2018,” jelas Zainuddin Aspan dalam rapat
koordinasi dilangsungkan di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit
Pelangi, Senin (17/12/2018).
Terkait
dengan penerimaan CPNS, dan pengangkatan pegawai honorer menjadi
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) lanjut Zainuddin, dalam
rapat di pusat juga akan dibahas dan ketahuan.
Terpisah,
sumber terpercaya menyakini, pelaku Tipikor di Kutim masih ada yang
belum tersentuh hukum. Pasalnya, 2018 ini Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kutim sebesar Rp 4,2 triliun. Juga anggaran-anggaran
pembangunan tahun sebelumnya nilainya pun triliunan rupiah. Dari
pengelolaan keuangan daerah diduga kuat ada dibelanjakan tidak sesuai
hukum yang berlaku.
Ada
sejumlah proyek tidak dikerja lantaran alasan dana tidak tersedia.
Pegawai honorer gajinya tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK),
Dana BPJS sekira Rp 4 miliar untuk warga kurang mampu, ada yang tidak
memanfaatkan. Bahkan insentif pegawai juga alami pengurangan.
Ironis
memang. Sejatinya, kesejahteraan msayarakat meningkat searah dengan
peningkatan jumlah APBD. Tapi faktanya, selama Kutim ada, tahun 2018
ini, APBD-nya lebih besar. Tapi justru kemiskinan malah jumlahnya
bertambah. Dari data BPJS, jumlah warga miskin Kutim yang ditanggung
sebanyak 80 ribu jiwa. Dan, saat ini ditaksir jumlah orang miskin
meningkat jadi 120 ribu jiwa lebih.
Untuk
itu, sejumlah warga sangat mengharapkan supremasi hukum di Kutim
dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparatur penegak
hukum yang bertugas di Kutim disinyalir kuat terafiliasi dengan
kepentingan politik penguasa daerah. Contoh, dana hibah Pemkab ke
Polres Kutim nilainya miliaran rupiah per tahun. Juga,ada pengakuan
Kepala Dinas Tata Ruang Kutim terkait adanya aksi salah bayar
pembebasan lahan. Tapi sampai tengah Desember 2018 ini belum ada
yang tersangka siapa yang menyerahkan, dan siapa yang menerima uang
Rp 11 miliar. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar