![]() |
Unjuk rasa pegawai TK2D. (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM. CO.ID- Pejabat legislatif mulai sadar tentang nasib
7.785 pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang mengabdi di
lingkup Pemkab Kutim bertahun-tahun dimiskinkan dengan adanya
kebijakan yang bertentangan sila ke-2 dan 5 pancasila, serta
bertentangan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2.
Yakni, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
Dalam
rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilanjutkan
pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang
ditandai penekenan oleh Ketua DPRD Mahyunadi, Bupati Ismunandar,
wakil Ketua DPRD (UR. Firgasih dan Yulianus) di Kantor DPRD Kawasan
Bukit Pelangi, Senin siang (1/10/2018).
Dua
fraksi (Golkar dan PDIP) menyatakan, setuju bila gaji TK2D 2019
mendatang disesuaikan
dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK),
Fraksi PPP tidak memberi pernyataan terhadap gaji TK2D, Fraksi Partai
Demokrat setuju gaji TK2D dinaikan. Dua fraksi DPRD yakni Hati Nurani
Amanah Persatuan dan Fraksi Gerindra tak membacakan pendapat akhir di
depan undangan.
![]() |
Sahkan APBD-P 2018 (baharsikki/kk) |
Sementara
Ketua Dewan Kehormatan Forkom TK2D Bahar menyatakan, gaji honorer
saat ini tidak bersinergi dengan visi misi Gerbang Desa Madu. Juga
mengabaikan sumpah janji jabatan, yakni setia pada pancasila dan UUD
1945.
Pancasila
dan UUD 1945 telah mengamanahkan kepada penyelenggara negara
(pemerintah) untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Maka
sejatinya, Pemkab Kutim lebih tanggap untuk membuat aturan yang
memanusiakan TK2D. Caranya, mengkolaborasikan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara Nomor 5 Tahun 2014.
Selama
ini keberadaan TK2D tidak dipayungi hukum yang kuat. Padahal
Indonesia adalah negara hukum. Sebaiknya, kewenangan yang diberikan
oleh negara kepada pemerintah kabupaten digunakan. Pemerintah
eksekutif diberi kewenangan oleh negara untuk membuat peraturan
bupati (Perbup). DPRD diberi kewenangan untuk membuat Peraturan
Daerah (Perda). Tapi kenapa itu tak dilakukan? Agar gaji yang
diterima TK2D konstitusional. Menaikan gaji TK2D sesuai UMK yang
berlaku tidak salah, tapi justru melaksanakan amanah Pancasila dan
UUD 1945.
“Perbup
Nomor 800 Tahun 2016 sebaiknya dicabut. Perbup tersebut merupakan
kebijakan yang tidak memanusiakan TK2D. Di tengah harga kebutuhan
hidup naik, justru gaji honorer dikurangi. Ini artinya menciptakan
kemiskinan struktural,” jelasnya. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar