Oktober 02, 2018

Ribuan TK2D Dimiskinkan, Sebagian Dewan Setuju Gaji Dinaikkan


Unjuk rasa pegawai TK2D. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Pejabat legislatif mulai sadar tentang nasib 7.785 pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang mengabdi di lingkup Pemkab Kutim bertahun-tahun dimiskinkan dengan adanya kebijakan yang bertentangan sila ke-2 dan 5 pancasila, serta bertentangan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2. Yakni, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilanjutkan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang ditandai penekenan oleh Ketua DPRD Mahyunadi, Bupati Ismunandar, wakil Ketua DPRD (UR. Firgasih dan Yulianus) di Kantor DPRD Kawasan Bukit Pelangi, Senin siang (1/10/2018).

Dua fraksi (Golkar dan PDIP) menyatakan, setuju bila gaji TK2D 2019 mendatang disesuaikan
Sahkan APBD-P 2018 (baharsikki/kk)
dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), Fraksi PPP tidak memberi pernyataan terhadap gaji TK2D, Fraksi Partai Demokrat setuju gaji TK2D dinaikan. Dua fraksi DPRD yakni Hati Nurani Amanah Persatuan dan Fraksi Gerindra tak membacakan pendapat akhir di depan undangan.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Forkom TK2D Bahar menyatakan, gaji honorer saat ini tidak bersinergi dengan visi misi Gerbang Desa Madu. Juga mengabaikan sumpah janji jabatan, yakni setia pada pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 telah mengamanahkan kepada penyelenggara negara (pemerintah) untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Maka sejatinya, Pemkab Kutim lebih tanggap untuk membuat aturan yang memanusiakan TK2D. Caranya, mengkolaborasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
Selama ini keberadaan TK2D tidak dipayungi hukum yang kuat. Padahal Indonesia adalah negara hukum. Sebaiknya, kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah kabupaten digunakan. Pemerintah eksekutif diberi kewenangan oleh negara untuk membuat peraturan bupati (Perbup). DPRD diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Tapi kenapa itu tak dilakukan? Agar gaji yang diterima TK2D konstitusional. Menaikan gaji TK2D sesuai UMK yang berlaku tidak salah, tapi justru melaksanakan amanah Pancasila dan UUD 1945.
Perbup Nomor 800 Tahun 2016 sebaiknya dicabut. Perbup tersebut merupakan kebijakan yang tidak memanusiakan TK2D. Di tengah harga kebutuhan hidup naik, justru gaji honorer dikurangi. Ini artinya menciptakan kemiskinan struktural,” jelasnya. (baharsikki)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM