KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Kaltimkaltara Salmon
Jaya tak menyebutkan nilai dalam bentuk angka
pajak Kutai Timur (Kutim) yang disetor masuk ke kas negara tahun 2017. Dia
hanya mengurai, jenis pajak yang dihimpun itu ada dari Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), serta Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
![]() |
Teken Naskah kesepakatan. (baharsikki/kk) |
“Ini
(Kutim) bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, Red),”
kata Salmon Jaya ketika ditanya wartawan KabarKaltim soal berapa
pajak Kutim, serta dari pajak tersebut berapa yang kembali untuk
digunakan membiayai pembagunan di daerah yang berumur 19 tahun
setelah dimekarkan 1999 silam.
Pajak
dari seluruh penjuru tanah air dikumpul jadi satu. Kalau besaran
pajak khusus dari Kutim yang disetor ke negara lanjut, Salmon Jaya,
secara pribadi dia tak tahun berapa persis angka pastinya. Yang jelas
menurut Salmon Jaya, catatan perolehan nilai pajak yang masuk di
Ditjen Pajak Kaltimkaltara banyak. Yang pasti, ada rumus cara
membagi-bagikan. Misalnya pajak tertentu, bagi-baginya. Ada yang 30
persen untuk provinsi dan 70 persen daerah sumber pajak.
Terkait
dengan pertanyaan wartawan soal target pajak dari Kutim 2018 ini,
lagi-lagi Salmon Jaya tak memberi jawaban nilai dalam bentuk angka.
Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di lantai 2 ruang Damar Gedung
Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (10/10/2018)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Mushafa menyebutkan,” Kutim
khususnya, untuk pendapatan daerah ditarget kisaran 40 sampai 65
miliar rupiah tahun ini”. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar