Oktober 10, 2018

Ditjen Pajak Kaltimtara Tak Sebut Nilai Pajak Kutim Masuk Kas Negara

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kaltimkaltara Salmon
Teken Naskah kesepakatan. (baharsikki/kk)
Jaya tak menyebutkan nilai dalam bentuk angka pajak Kutai Timur (Kutim) yang disetor masuk ke kas negara tahun 2017. Dia hanya mengurai, jenis pajak yang dihimpun itu ada dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ini (Kutim) bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, Red),” kata Salmon Jaya ketika ditanya wartawan KabarKaltim soal berapa pajak Kutim, serta dari pajak tersebut berapa yang kembali untuk digunakan membiayai pembagunan di daerah yang berumur 19 tahun setelah dimekarkan 1999 silam.

Pajak dari seluruh penjuru tanah air dikumpul jadi satu. Kalau besaran pajak khusus dari Kutim yang disetor ke negara lanjut, Salmon Jaya, secara pribadi dia tak tahun berapa persis angka pastinya. Yang jelas menurut Salmon Jaya, catatan perolehan nilai pajak yang masuk di Ditjen Pajak Kaltimkaltara banyak. Yang pasti, ada rumus cara membagi-bagikan. Misalnya pajak tertentu, bagi-baginya. Ada yang 30 persen untuk provinsi dan 70 persen daerah sumber pajak.
Terkait dengan pertanyaan wartawan soal target pajak dari Kutim 2018 ini, lagi-lagi Salmon Jaya tak memberi jawaban nilai dalam bentuk angka. Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di lantai 2 ruang Damar Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (10/10/2018) Kepala Badan Pendapatan Daerah Mushafa menyebutkan,” Kutim khususnya, untuk pendapatan daerah ditarget kisaran 40 sampai 65 miliar rupiah tahun ini”. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM