Oktober 10, 2018

Miliki Banyak Potensi Pajak

KUTIM, KABARKALTIM, CO.ID- Manajemen PT. Kaltim Prima Coal (KPC) Wawan mengatakan,
Wawan (baharsikki/kk)
dalam momentum permbayaran pajak massal yang dihelat di Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (10/10/2018), perusahaan tambang batubara tempat ia bekerja telah menyetor pajak senilai Rp 64 miliar lebih per September 2018.
Pajak KPC senilai Rp 64 miliar tersebut berupa pajak penjualan Rp. 12,3 miliar. Berikut, pajak penghasilan Rp 52 miliar. Rincian PPh 21 KPC senilai Rp 12,4 miliar. PPh final Rp 6,6 miliar. Serta, PPh 23 KPC Rp 32 miliar.
KPC ditunjuk panitia pembayaran pajak massal untuk mewakili perusahaan pertambangan, sementara perwakilan dari perusahaan perkebunan dipilih PT. Telen.

Potensi pajak Kutim masih banyak belum tergali maksimal. Praktisi Sarang Burung Walet Asnuan Hendra menyebutkan, ribuan sarang burung walet dibangun di wilayah Kutim, tapi belum membayar pajak. Mungkin ada sarang walet yang belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Pengusaha sarang walet ini, ‘kan jumlahnya cukup banyak. Yang saya ketahui baru sekira sepuluh persen yang taat bayar pajak,” terang Hendra ketika sedang menunggu antrian bayar pajak.
Pajak dari perusahaan, sebaiknya dibayar di wilayah operasi. Karena bila pajak dibayar di daerah operasi maka preminya masuk ke daerah. “Kalau bayarnya di Jakarta, maka yang dapat premi adalah DKI Jakarta,” kata Kepala Ditjen Pajak Kaltimkaltara Salmon Jaya. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM