KUTIM,
KABARKALTIM, CO.ID- Manajemen PT. Kaltim Prima Coal (KPC) Wawan
mengatakan,
dalam momentum permbayaran pajak massal yang dihelat di
Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu
(10/10/2018), perusahaan tambang batubara tempat ia bekerja telah
menyetor pajak senilai Rp 64 miliar lebih per September 2018.
Wawan (baharsikki/kk) |
Pajak
KPC senilai Rp 64 miliar tersebut berupa pajak penjualan Rp. 12,3
miliar. Berikut, pajak penghasilan Rp 52 miliar. Rincian PPh 21 KPC
senilai Rp 12,4 miliar. PPh final Rp 6,6 miliar. Serta, PPh 23 KPC
Rp 32 miliar.
KPC
ditunjuk panitia pembayaran pajak massal untuk mewakili perusahaan
pertambangan, sementara perwakilan dari perusahaan perkebunan dipilih
PT. Telen.
Potensi
pajak Kutim masih banyak belum tergali maksimal. Praktisi Sarang
Burung Walet Asnuan Hendra menyebutkan, ribuan sarang burung walet
dibangun di wilayah Kutim, tapi belum membayar pajak. Mungkin ada
sarang walet yang belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pengusaha sarang walet ini, ‘kan jumlahnya cukup banyak. Yang
saya ketahui baru sekira sepuluh persen yang taat bayar pajak,”
terang Hendra ketika sedang menunggu antrian bayar pajak.
Pajak
dari perusahaan, sebaiknya dibayar di wilayah operasi. Karena bila
pajak dibayar di daerah operasi maka preminya masuk ke daerah. “Kalau
bayarnya di Jakarta, maka yang dapat premi adalah DKI Jakarta,”
kata Kepala Ditjen Pajak Kaltimkaltara Salmon Jaya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar