![]() |
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh diwawancarai awak media (bram/kk) |
Kalau ada perbedaan organisasi kepemudaan mempunyai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) apabila bertentangan dengan Raperda Kepemudaan terkait masalah umur, ini juga akan menjadi kendala apabila Raperda itu dipaksakan untuk disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh seusai memimpin rapat paripurna, belum lama ini, kepada kabarkaltim menjelaskan, Raperda Kepemudaan itu dibuat tidak berdiri sendiri dan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.
"Terkait permasalahan umur untuk menduduki suatu jabatan kepemudaan sudah jelas menurut UU, 16 sampai dengan 30 tahun," tegas Abdulloh. "Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda semoga dapat berguna bagi kepentingan pemuda Balikpapan. Kita tunggu saja karena masih dalam pembahasan untuk saling melengkapi," tutur Abdulloh-politisi partai Golkar. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar