September 18, 2018

Kurang Dari 7 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pembunuh Pasutri

Tidak berkutik: Ketiga tersangka pembunuhan Pasutri jalani proses penyidikan di Polres Balikpapan

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Kurang dari 7 jam, polisi akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka yang diduga melakukan pembunuhan sadis
Pasangan Suami Istri (Pasutri ) Wanto (45) dan istrinya Sunaraih (42) di rumahnya, Jl. Soekarno Hatta, Strat 6, Balikpapan Utara pada Senin Siang 17 September 2018.

Ketiga pelaku ini yakni. Unang Sudrajat (49) yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut bersama anak kandungnya, Hendra Putra Prarama (22) dan rekannya, Anak Bermasalah Hukum (ABH) berinisial AR (17). Penangkapan Ketiga tersangka ini dilakukan oleh anggota Polsek Balikpapan Utara, bersama Tim Jatanras Polda Kaltim, Polres Balikpapan, Polsek Balikpapan Timur serta anggota Polsek Samboja (Kukar).


Penangkapan awal oleh Unang dan anaknya Hendra bermula saat polisi mendapati sebuah mobil fortuner berwarna silver milik korban yang dibawa kabur unang tengah terparkir di dekat hutan di kawasan Handil (Kukar), dari situ semakin menguatkan penyelidikan polisi yang memperkirakan posisi pelaku tak jauh dari penemuan barang bukti tersebut. Hingga kemudian, polisi berhasil membekuk unang bersama anaknya dalam persembunyian di rumah salah satu kerabatnya di kawasan Semboja (Kukar).

Tak lama usai penangkapan kedua pelaku, petugas yang juga menggeledah rumah kontrakan Unang di kawasan Batakan, Balikpapan Timur polisi berhasil membekuk ABH A-R. Namun sedikiy unik dalam penangkapan ABH A-R, lantaran sebelumnya polisi yang sejak siang hari hingga petang melakukan pengawasan dan penggeledahan dirumah tersebut tidak berhasil mendapati pelaku. Belakangan diketahui pelaku membaur bersama warga setempat yang kala itu ramai di depan rumah kontrakan unang menyaksikan aktivitas polisi, hingga akhirnya sekira pukul 19.30 pelaku mendatangi menyerahkan diri dengan mendatangi polisi. "Saya memang berniat menyerahkan diri, makanya sy berdiri di depan portal dekat rumah yang digeledah." Ungkap ABH A-R saat digelandang ke Polres Balikpapan.

Dililit Hutang, Unang Rencanakan Pembunuhan

Sebelum peristiwa tragis tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Hendra, mengaku jika dua malam sebelumnya kedua korban bersama anaknya datang kerumah kontrakan Unang hendak meminjam kipas radiator mobil. Saat itu tersangka Unang mengajak Hendra untuk menghabisi saja nyawa korban yang saat itu berada di dalam mobil milik korban. Namun rencana tersebut ditolak oleh Hendra. lusa setelahnya saat hari h peristiwa tragis itu, Unang mengajak Hendra dan rekannya ke rumah korban dengan alasan diminta untuk memperbaiki mobil. Dengan dibantu korban Wanto, ketiga melakukan perbaikan mobil di depan rumah korban. Disaat itulah niat jahat unang kembali mengajak anaknya untuk menghabisi nyawa korban. "Bapak kasih kode dengan menendang kaki saya dan A-R sambil berbisik agar menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tali jemuran milik korban. Disaat itulah kemudian saya dan AR memegang tangan korban saat berada di dalam mobil sambil menjerat lehernya dengan tali jemuran. Sementara poisi bapak berada disamping mobil untuk memastikan kondisi aman." Beber Hendra.

Aksi selanjutnya, usai memperbaiki mobil dan membunuh suami korban ketiga pelaku memasuki rumah korban dan mendapati istri korban yang berada di dapur. Kemudian oleh istri korban ketiga pelaku diberi makan siang. Saat itu istri korban tidak menyadari jika suaminya telah tewas di dalam mobil di depan rumahnya. Seusai makan, sudrajat kembali memberi kode anaknya untuk membunuh istri korban. Perintah itu kemudian langsung dilaksanakan, seketika anak korban bersama rekannya memegang kedua tangan korban sementara tersangka utama membekap mulut korban, sejurus kemudian hendra dan rekanya menjerat leher korban dengan tali jemuran Hingga tewas seketika. Saat diketahui tak bernyawa pelaku membopong korban ke kamar dan merebahkannya di kasur.

Sukses membunuh ke-Dua korbannya, pelaku kemudian membawa kabur uan tunai ratusan ribu rupiah beberapa handphone milik korban dan 1 unit mobil milik korban berwarna silver.

Kepada polisi tersangka unang mengaku membunuh karena memiliki hutang puluhan juta dengan rentenir berkisar puluhan juta rupiah akibat kerap kalah saat bermain judi online.

Kini, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam dibalik jeruji besi dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (day)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM