SEJAK
beberapa bulan terakhir ini, pemerintah dan Polri sudah berhasil
memblokir semua situs porno maupun situs situs berbau terorisme. Tapi
ironisnya, Polri masih tetap membiarkan situs judi beroperasi dengan
bebas. Sehingga judi online marak di negeri ini.
Dari
pantauan Indonesia Police Watch (IPW) judi online terlihat mulai marak
menjelang Pilkada 2018. Dan Kini makin marak lagi menjelang Pemilu dan
Pilpres 2019. Sepertinya tidak ada upaya yang serius dari pemerintah
maupun jajaran kepolisian untuk memberangus dan menutup perjudian online
tersebut.
Apalagi
menangkap bandar dan pemainnya. Padahal Polri punya unit patroli cyber
yang bisa menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital
online. Ketangguhan patroli cyber kepolisian sudah dibuktikan lewat
berbagai penangkapan terhadap orang-orang yang menyebar kabar hoax atau
melakukan persekusi digital. Tapi anehnya patroli cyber kepolisian tak
berdaya saat menghadapi bandar judi online.
Saat
ini judi online yang marak mencakup judi bola, togel, jackpot, rolet,
bakarat dll. Judi online ini tak ubahnya pemain berada di rumah judi dan
bisa bertaruh sesukanya. Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan
dibayarkan dengan cara ditransfer.
Jika
Polri memang mau, tentu sangat mudah untuk memburu dan menangkap para
bandar judi online maupun pemainnya, karena jejak digitalnya tidak bisa
dihapus. Bahkan menangkap mereka jauh lebih mudah ketimbang menangkap
bandar dan pemain di rumah judi zaman old.
Pun
sangat mudah untuk menutup dan memberangus judi online itu, jika
pemerintah memang mau. Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan pemerintah
dan Polri. Kenapa pemerintah dan Polri hanya memberangus situs-situs
porno dan situs yang berbau terorisme .
Apakah makin maraknya judi online ini ada kaitannya dengan Pemilu dan
Pilpres 2019? Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan judi
online untuk menyedot dana segar dari perjudian itu untuk kepentingan
politik dan membiayai kegiatan politiknya.
Pertanyaan
ini patut dilontarkan mengingat perputaran uang di perjudian cukup
menggiurkan, sebab itu para bandar berani membayar setoran tinggi asal
mereka dibiarkan beroperasi dengan aman. Untuk menghindari berbagai
spekulasi ini, pemerintah dan Polri perlu menjelaskan, kenapa judi
online dibiarkan marak dan tidak diberangus serta diblokir.
Kenapa
pemerintah dan Polri bisa memberangus dan memblokir semua situs-situs
porno dan situs terorisme, tapi kenapa tidak berdaya dalam menghadapi
maraknya situs dan perjudian online, yang nyata-nyata melanggar Pasal
303 KUHP dan UU ITE. Untuk itu IPW berharap Polri segera mengerahkan
patroli cybernya untuk memburu para bandar judi online dan Kementerian
Informasi dan Komunikasi segera menutup semua judi online di negeri ini.
(*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar