September 25, 2018

DPRD Kutim Sepakat Gaji TK2D Naik 100 Persen

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Dalam pertemuan resmi Pengurus Forum Tenaga Kerja Kontrak
Mahyunadi. (baharsikki/kk)
Daerah (TK2D) di Kantor DPRD Kutim Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (25/9/2018) yang dipimpin Ketua Mahyunadi, wakil rakyat alias dewan sepakat gaji naik 100 persen. Yakni dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 2.400.000 per bulan untuk sarjana strata satu (S-!). Dan itu, diterima tiap bulan.
Ini inisiatif DPRD Kutim. Tapi rasa-rasanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD cukup saja,” kata Mahyunadi saat bertanya kepada Badan Anggaran Dewan.
APBD Kutim Rp 3 triliun tersebut, bila gaji 7.785 TK2D naik, maka menghabiskan dana sekira Rp 170 miliar. Dalam aturan belanja tidak langsung seperti gaji pegawai, tidak dibenarkan melebihi 60 persen, dan  Matau tidak boleh di bawah 40 persen dari total APBD Kutim.

Suasana unjuk rasa di kantor DPRD Kutim. (baharsikki/kk)
Kalau ini mendapat persetujuan dari tim anggaran yang diketuai Sekretaris Kabupaten. Maka kesejahteraan pegawai bisa meningkat. Tapi pastinya, dewan sama pemerintah eksekutif akan rapat lagi guna mencari solusi terbaik bagaimana tuntutan pegawai TK2D bisa direalisasikan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 2,6 juta/bulan.
Gaji pegawai honorer tahun 2018 ini hanya diplot Januari –Juni. Sehingga, gaji TK2D tersendat lantaran belanja tidak langsung hanya dianggarkan 6 bulan. Untuk gaji Juli 2018 baru dibayar awal September, sementara gaji Agustus dan September rencananya dibayar awal Oktober. Gaji sudah sedikit, bayarnya lambat pula. Itulah keluhan ribuan abdi negara di Kutim.
Untuk gaji TK2D bulan Oktober, November dan Desember 2018 dewan sepakat menjadi Rp 2.400.000 per bulan.
Ini sudah menjadi pertaruhan. Biar ada oleh-oleh buat mereka,” lanjut Mahyunadi. DPRD Kutim sepakat gaji pegawai dibayar dengan mendahului Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan. Kalau dana tidak cukup, Pemkab tambah hutang lagi. Tapi sebelum utang, pemkab Kutim akan mengevaluasi pos anggaran. Mana yang perlu dikurang, dan mana yang tidak.
Jatah perjalanan dinas pejabat Pemkab Kutim bisa dikurangi guna menambah gaji TK2D. Dan itu bisa dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Forum TK2D Mursalin menuntut agar gaji honorer pengikuti besaran UMK. Karena penentuan besaran UMK berdasar hasil analisa kebutuhan hidup layak. TK2D Kutim selama ini dimiskinkan. Didorong kerja maksimal tapi haknya diabaikan. Kalau tuntutan TK2D tidak mendapat perhatian, maka aksi demo dilanjutkan dengan mengikutkan jumlah personel yang lebih banyak lagi. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM