KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Dalam pertemuan resmi Pengurus Forum Tenaga
Kerja Kontrak
Daerah (TK2D) di Kantor DPRD Kutim Kawasan Pusat
Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (25/9/2018) yang dipimpin Ketua
Mahyunadi, wakil rakyat alias dewan sepakat gaji naik 100 persen.
Yakni dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 2.400.000 per bulan untuk sarjana
strata satu (S-!). Dan itu, diterima tiap bulan.
Mahyunadi. (baharsikki/kk) |
“Ini
inisiatif DPRD Kutim. Tapi rasa-rasanya Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah atau APBD cukup saja,” kata Mahyunadi saat bertanya kepada
Badan Anggaran Dewan.
APBD
Kutim Rp 3 triliun tersebut, bila gaji 7.785 TK2D naik, maka
menghabiskan dana sekira Rp 170 miliar. Dalam aturan belanja tidak
langsung seperti gaji pegawai, tidak dibenarkan melebihi 60 persen,
dan Matau tidak boleh di bawah 40 persen dari total APBD Kutim.
Suasana unjuk rasa di kantor DPRD Kutim. (baharsikki/kk) |
Kalau
ini mendapat persetujuan dari tim anggaran yang diketuai Sekretaris
Kabupaten. Maka kesejahteraan pegawai bisa meningkat. Tapi pastinya,
dewan sama pemerintah eksekutif akan rapat lagi guna mencari solusi
terbaik bagaimana tuntutan pegawai TK2D bisa direalisasikan mengacu
pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 2,6 juta/bulan.
Gaji
pegawai honorer tahun 2018 ini hanya diplot Januari –Juni.
Sehingga, gaji TK2D tersendat lantaran belanja tidak langsung hanya
dianggarkan 6 bulan. Untuk gaji Juli 2018 baru dibayar awal
September, sementara gaji Agustus dan September rencananya dibayar
awal Oktober. Gaji sudah sedikit, bayarnya lambat pula. Itulah
keluhan ribuan abdi negara di Kutim.
Untuk
gaji TK2D bulan Oktober, November dan Desember 2018 dewan sepakat
menjadi Rp 2.400.000 per bulan.
“Ini
sudah menjadi pertaruhan. Biar ada oleh-oleh buat mereka,” lanjut
Mahyunadi. DPRD Kutim sepakat gaji pegawai dibayar dengan mendahului
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan. Kalau dana tidak
cukup, Pemkab tambah hutang lagi. Tapi sebelum utang, pemkab Kutim
akan mengevaluasi pos anggaran. Mana yang perlu dikurang, dan mana
yang tidak.
Jatah
perjalanan dinas pejabat Pemkab Kutim bisa dikurangi guna menambah
gaji TK2D. Dan itu bisa dilakukan.
Sebelumnya,
Ketua Forum TK2D Mursalin menuntut agar gaji honorer pengikuti
besaran UMK. Karena penentuan besaran UMK berdasar hasil analisa
kebutuhan hidup layak. TK2D Kutim selama ini dimiskinkan. Didorong
kerja maksimal tapi haknya diabaikan. Kalau tuntutan TK2D tidak
mendapat perhatian, maka aksi demo dilanjutkan dengan mengikutkan
jumlah personel yang lebih banyak lagi. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar