Untuk pemeriksaan, 5 Ton Kepiting milik Kelompok Nelayan Manggar di titipkan ke Balai Karantina |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Sebanyak 5 ton kepiting jenis rajungan yang hendak dikirim ke Surabaya terpaksa dicekal keberangkatannya saat berada expidisi cargo di bandara SAMS Balikpapan. pencekalan 104 dus berisi kepiting segar ini kemudian dialihkan ke balai karantina oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kamis (13/09/2018) sore.
Diduga pengiriman ilegal itu lantaran berisi kepiting betina bertelur yang
secara tegas berdasarkan UU Nomor 45
Tahun 2009 perubahan UURI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, tak diperbolehkan menjual kepiting betina bertelur, atau kepiting dengan berat di bawah standar yang ditentukan.
Namun, untuk sementara ini polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan oleh tim ahli untuk mengetahui apakah benar penahanan sementara 536 ekor kepiting ini merupakan kepiting betina bertelur. "Memang ada pengiriman kepiting hari ini. Kami lakukan pemeriksaan
Direktur Krimsus Polda Kaltim, KombesPol Yustan Alpiani |
kepiting. Jumlahnya 104 boks, isinya 50-70 kepiting 1 boks. Kerjasama Balai Karantina Balikpapan. Kami memisahkan kepiting jantan dan betina," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani.
Yustan menjelaskan terkait penititipan ke kantor Karantina Balikpapan, dimaksud untuk disimpan sekaligus dirawat. "Dijaga agar tetap hidup sampai kita panggil ahli, apakah kepiting betina ini bertelur apa tidak," ujarnya. Selanjutnya, Polisi bakal memanggil pemilik kepiting, pihak kargo (ekspedisi logistik), regulatif agen, Balai Karantina dan saksi ahli dari Kementerian. (day)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar